Evaluasi Pelayanan Publik di BPN Banten, Komisi II DPR RI dan Ombudsman Hadir Dalam Kunjungan Spesifik

mediaistana.com

Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menerima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Aula Baduy bersama Para Kepala Kantor Pertanahan Se-Provinsi Banten dan didampingi Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten, Rabu, (30/9/2026).

Turut didampingi Ombudsman Republik Indonesia baik dari pusat maupun daerah, kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, khususnya layanan pertanahan yang telah diimplementasikan BPN Banten.

Harison menjelaskan BPN Banten telah melaksanakan berbagai layanan bagi masyarakat dan terus berupaya memastikan pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, serta kualitas data yang masih dalam proses perbaikan.

“Sebagai representasi dari masyarakat, apa yang disampaikan, ditanyakan, atau diberikan koreksi oleh Bapak-Bapak anggota Komisi II DPR RI adalah sebuah masukan yang sangat berarti dan berharga,” tutur Harison.

Ia menambahkan, keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan kepada masyarakat dapat diselenggarakan secara optimal.

“Terlebih, beliau-beliau memberikan garis bawah pada apa yang sudah menjadi fungsi pelayanan masyarakat dan berada di bawah pengawasan atau supervisi Ombudsman, yang kebetulan juga memang merupakan mitra kerja kami di daerah dalam rangka memastikan layanan-layanan ini dapat dijalankan dengan baik,” jelas Harison.

Lebih lanjut, Harison mengungkapkan bahwa dari sekitar 5 juta bidang tanah yang ada di Provinsi Banten, masih terdapat sekitar 3 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan sekitar 1,2 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.

Selain percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, menurut Harison, tantangan lain yang perlu menjadi perhatian adalah mitigasi potensi konflik agraria, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.

“Ini menjadi concern kami juga agar sejak awal mitigasi data, baik spasial maupun tekstual, harus terus diperbaiki. Tentu saja, hal ini dilakukan dengan berkolaborasi dengan para stakeholder, dalam hal ini pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, proses mitigasi dari kemungkinan terjadinya konflik harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Menanggapi hasil diskusi, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa keberadaan Ombudsman merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kita melihat Ombudsman ini sebagai salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kehadiran negara,” ujar Mardani.

Ia mengatakan, kunjungan Komisi II DPR RI kali ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama mitra kerja untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di daerah.

“Biasanya kami datang dengan ATR/BPN saja. Sekarang ini kami berkolaborasi karena kita ingin seluruh mitra Komisi II betul-betul bisa menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan turut dihadiri Auditor Ahli Utama, Sutarto; Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi; beserta tamu undangan lainnya.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!