MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 7 OKTOBER 2026 — Bukan hanya Pasar Sipon yang menjadi sorotan. Warga kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, juga menyuarakan keresahan terkait kondisi PKL yang dinilai membutuhkan penataan serius dan pengawasan pemerintah secara langsung. Warga meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan dari balik meja, tetapi turun ke lapangan, melihat kondisi sebenarnya, mendengarkan warga dan pedagang, serta memeriksa seluruh persoalan yang muncul.
Menurut aspirasi masyarakat, persoalan GOR Gondrong bukan semata keberadaan PKL, tetapi menyangkut penggunaan ruang publik, trotoar, akses masyarakat, kebersihan, ketertiban, serta mekanisme pengawasan aktivitas perdagangan. Sorotan warga juga tertuju pada munculnya pihak-pihak yang disebut sebagai koordinator PKL. Masyarakat meminta pemerintah memastikan apakah pihak tersebut benar memiliki kewenangan resmi atau tidak.
Siapa yang menunjuk koordinator? Apakah memiliki surat tugas atau mandat resmi? Jika terdapat pungutan kepada pedagang, apa dasar hukumnya dan untuk kepentingan apa? Pertanyaan tersebut diminta dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga menegaskan, apabila memang tidak terdapat pelanggaran, pemerintah perlu memberikan penjelasan. Namun apabila ditemukan pihak yang melakukan pungutan atau mengatur aktivitas PKL tanpa kewenangan dan terbukti melanggar ketentuan, masyarakat meminta aparat bertindak sesuai hukum.
Di sisi lain, warga tidak menginginkan penataan dilakukan hanya dengan menggusur pedagang tanpa solusi. PKL adalah masyarakat yang mencari nafkah, tetapi masyarakat umum juga mempunyai hak menggunakan trotoar, jalan, dan fasilitas umum secara aman, tertib, bersih, serta nyaman. Karena itu, yang dituntut adalah penataan yang tegas sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang.
Warga juga mempertanyakan efektivitas penertiban apabila setelah ditertibkan aktivitas kembali muncul. Jangan sampai terjadi pola berulang: ditertibkan hari ini, kembali berjualan kemudian, lalu ditertibkan lagi ketika masyarakat mengeluh. Jika pola tersebut terus terjadi, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab.
Karena itu, warga GOR Gondrong meminta Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bukan hanya melihat lapak dan jalan, tetapi juga memeriksa siapa yang mengatur, bagaimana mekanismenya, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana kebersihan dikelola, dan apakah terdapat dugaan pungutan yang memiliki dasar hukum.
Aspirasi tersebut juga diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Hadir untuk melihat, mendengar, memeriksa, dan menyelesaikan. Jika ada PKL melanggar aturan, tindak sesuai ketentuan. Jika ada persoalan kebersihan, benahi. Jika fasilitas umum digunakan tidak semestinya, tertibkan. Jika ada dugaan pungutan, periksa. Jika ada pihak yang mengaku sebagai koordinator, pastikan kewenangannya.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata Dugaan berkedok koordinator, berujung dugaan pungutan liar, serta seluruh keluhan dalam tulisan ini merupakan aspirasi atau informasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa bukti dan proses pemeriksaan. Pihak terkait tetap memiliki ruang klarifikasi dan hak jawab.
Red David E, SE.
