MEDIAISTANA COM — TANGERANG — 7 Oktober 2026 — Teriakan pedagang kaki lima (PKL) dan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan dan penataan PKL, khususnya di kawasan Sipon, Poris Plawad Utara, dan GOR Gondrong.
Keluhan yang berkembang di tengah masyarakat bukan hanya mengenai keberadaan PKL, tetapi juga adanya dugaan pungutan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai koordinator PKL. Sejumlah pedagang mengaku terbebani apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, mekanisme resmi, serta kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
Pertanyaan publik pun semakin mengemuka: siapa yang mengawasi para koordinator di lapangan? Apakah mereka memiliki mandat resmi? Jika ada pungutan, untuk apa uang tersebut, berapa besarannya, siapa penerimanya, dan ke mana aliran uang tersebut?
Inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan aparat terkait.
Warga tidak sedang meminta konflik baru. Mereka meminta kepastian hukum, transparansi, penataan yang adil, serta perlindungan terhadap pedagang maupun masyarakat sekitar.
Jika memang terdapat pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya, mekanisme pembayaran, petugas yang berwenang, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Sebaliknya, apabila pungutan yang dikeluhkan pedagang ternyata tidak memiliki dasar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka laporan tersebut semestinya diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penertiban sesaat. Masyarakat membutuhkan sistem penataan PKL yang jelas dan berkelanjutan.
Jangan sampai pedagang hanya menjadi objek penertiban, sementara pihak yang diduga mengatur, menarik pungutan, atau mengendalikan aktivitas PKL justru tidak pernah mendapatkan penjelasan publik mengenai kewenangannya.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PKL di wilayah tersebut.
Kemana marwah dan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan ketika suara pedagang dan masyarakat terus meminta kejelasan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab melalui data, pemeriksaan lapangan, dan tindakan administratif yang transparan—bukan sekadar pernyataan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti. Jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai hukum. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan.
Penataan PKL pada akhirnya bukan hanya persoalan memindahkan atau menertibkan lapak. Persoalannya menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian aturan, pengawasan, transparansi pungutan, dan perlindungan masyarakat.
Warga Sipon, Poris Plawad Utara, dan GOR Gondrong berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan yang berkembang.
Aspirasi mereka sederhana: jika ada aturan, tegakkan secara konsisten; jika ada pungutan resmi, buka dasar hukumnya; jika ada dugaan pungutan ilegal, periksa; dan jika ada pihak yang terbukti melanggar, proses sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini memuat aspirasi dan keluhan masyarakat serta dugaan pungutan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya bukti dan keputusan dari pihak berwenang. Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, para koordinator PKL, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini. RED David E,S.


E.