MEDIAISTANA COM — TANGERANG, BANTEN — 9 OKTOBER 2026 — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Penertiban yang sebelumnya dilakukan pemerintah dipertanyakan efektivitasnya setelah aktivitas PKL disebut masih terus bermunculan.
Yang membuat publik semakin bertanya bukan hanya soal semakin banyaknya pedagang, tetapi juga munculnya sorotan terhadap pihak-pihak yang disebut berperan sebagai koordinator PKL serta dugaan adanya pungutan terhadap pedagang.
Jika benar terdapat pihak tertentu yang mengatur keberadaan PKL sekaligus menarik sejumlah uang dari pedagang, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang memberikan kewenangan, dari mana dasar hukumnya, dan ke mana aliran uang tersebut?
Inilah titik yang harus dibuka secara terang.
Masyarakat mempertanyakan pola penertiban yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara permanen.
PKL ditertibkan, kemudian kembali muncul. Dilakukan pengawasan, tetapi aktivitas kembali berkembang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan efektivitas koordinasi antarinstansi.
Publik tentu tidak membutuhkan sekadar foto kegiatan penertiban.
Yang dibutuhkan adalah hasil nyata.
Jika ruang publik memang harus dikembalikan fungsinya, pemerintah harus memiliki strategi yang jelas. Jika pedagang diperbolehkan berdagang di lokasi tertentu, maka harus ada aturan dan mekanisme resmi. Dan jika terdapat pihak yang mengaku sebagai koordinator, maka kewenangannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap dugaan pungutan menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap remeh.
Setiap pungutan terhadap masyarakat harus memiliki dasar yang jelas. Karena itu, apabila benar terdapat pembayaran yang diwajibkan kepada pedagang, masyarakat berhak mengetahui:
Siapa yang menarik uang
Berapa nominalnya
Atas dasar aturan apa
Siapa penerimanya
Untuk keperluan apa uang tersebut digunakan
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berbasis fakta.
Jika pungutan ternyata resmi, pemerintah tinggal menjelaskan dasar hukum dan mekanismenya. Namun apabila ditemukan pungutan tanpa kewenangan, maka aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Di sisi lain, pemerintah juga harus melihat persoalan dari sisi para pedagang.
PKL adalah masyarakat yang mencari penghasilan. Mereka membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Jangan sampai pedagang berada dalam posisi sulit: ditertibkan pemerintah, tetapi di sisi lain diduga menghadapi pungutan dari pihak tertentu yang mengaku mengatur kawasan.
Jika kondisi semacam itu benar terjadi, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pedagangnya.
Siapa yang mengatur,Siapa yang mengoordinasikan? Siapa yang menarik,Dan siapa yang mendapatkan keuntungan.
Di sinilah pentingnya investigasi dan pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat meminta perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang, Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang, Presiden Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar persoalan PKL GOR Gondrong mendapat perhatian dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Warga berharap persoalan tersebut tidak kembali berputar pada pola lama: penertiban dilakukan, dokumentasi dibuat, kemudian beberapa waktu kemudian PKL kembali menjamur.
Kalau memang ingin menertibkan, tertibkan sampai akar persoalannya.
Jika terdapat dugaan pungutan ilegal, telusuri.
Jika terdapat pihak yang mengaku koordinator tanpa kewenangan, periksa.
Jika ada kelemahan pengawasan, evaluasi.
Jika ada aturan yang tidak berjalan, benahi.
Dan jika pedagang memang membutuhkan lokasi berjualan, pemerintah harus memberikan solusi penataan yang manusiawi dan sesuai aturan.
Persoalan GOR Gondrong kini bukan lagi sekadar persoalan keberadaan PKL.
Ini menyangkut tata kelola ruang publik, transparansi pungutan, pengawasan pemerintah, perlindungan pedagang kecil, serta kepastian hukum.
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab apabila penertiban terus dilakukan tetapi PKL terus bertambah, sementara dugaan pungutan dan keberadaan koordinator terus menjadi pembicaraan masyarakat, maka wajar apabila muncul pertanyaan:
Pemerintah diminta tidak alergi terhadap kritik. Kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial selama disampaikan berdasarkan fakta dan diberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat terkait.
Bukan sekadar menertibkan pedagang.
Bukan sekadar membuat laporan kegiatan.
Bukan sekadar memasang spanduk.
Tetapi membuktikan bahwa ruang publik benar-benar dikelola secara transparan, pungutan yang tidak sah ditindak jika terbukti, dan masyarakat mendapatkan kepastian.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, pihak yang disebut sebagai koordinator PKL, serta pihak lainnya yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam pemberitaan tetap menunggu verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Red David E,SE.