WARGA TAGIH KEPASTIAN APH DAN HUKUM, NADYA BELLA DESAK WALI KOTA TANGERANG BERTINDAK TEGAS

WARGA TAGIH KEPASTIAN APH DAN HUKUM, NADYA BELLA DESAK WALI KOTA TANGERANG BERTINDAK TEGAS

MEDIAISTANA.COM | TANGERANG, BANTEN — 9 OKTOBER 2026 TANGERANG — Keresahan masyarakat terhadap penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencuat. Warga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang koordinator PKL, yang menurut keterangan mereka telah lebih dari empat bulan dalam proses pemeriksaan di Polsek Cipondoh. Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut masih terlihat beraktivitas di kawasan tersebut. Warga pun menuntut kejelasan proses hukum serta meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian, melainkan meminta kepastian hukum dan penjelasan mengenai perkembangan perkara. Warga berharap penyidik memberikan informasi melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berhak menerimanya, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kerahasiaan penyidikan.

Selain persoalan proses hukum, warga menyoroti dugaan praktik pungutan oleh pihak yang disebut-sebut bertindak sebagai koordinator PKL. Mereka meminta aparat menelusuri dasar pungutan, pihak yang meminta pembayaran, tujuan penggunaan uang, serta bukti transaksi apabila tersedia. Jika ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat meminta penindakan sesuai ketentuan hukum. Pedagang kecil diharapkan memperoleh perlindungan dari pungutan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.

Di sisi lain, Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., turut menyoroti persoalan penataan ruang publik dan menjamurnya PKL di kawasan GOR Gondrong. Ia berharap Wali Kota Tangerang, Camat Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang segera turun langsung untuk mengevaluasi kondisi lapangan dan mengambil langkah konkret. Menurutnya, persoalan penataan PKL tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kejelasan kebijakan dan pengawasan yang konsisten.

Penataan, menurut harapannya, tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Pemerintah perlu memastikan pengawasan rutin, aturan berjualan yang jelas, kebersihan kawasan, serta akses publik yang tetap terjaga. Apabila ditemukan pihak yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum atau melanggar ketentuan penggunaan ruang publik, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ditindak sesuai kewenangan instansi terkait.

Nadya Bella juga berharap pemerintah mengantisipasi potensi konflik sosial dan gangguan keamanan melalui penataan yang terencana. Namun, hak pedagang untuk mencari nafkah tetap perlu diperhatikan melalui solusi yang sesuai kebijakan daerah, tanpa tindakan sewenang-wenang maupun pemberian stigma terhadap seluruh PKL.

Masyarakat meminta Camat Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang mengevaluasi pelaksanaan penataan PKL di GOR Gondrong secara menyeluruh. Pengawasan diharapkan tidak berhenti pada laporan administratif atau dokumentasi kegiatan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi lapangan dan tindak lanjut yang terukur.

Warga juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap aspirasi mereka mengenai kepastian hukum dan profesionalitas pelayanan kepolisian. Apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota, masyarakat berharap mekanisme pengawasan internal menindaklanjutinya berdasarkan bukti.

Kini, masyarakat menantikan penjelasan resmi Polsek Cipondoh mengenai perkembangan perkara yang dipersoalkan serta langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang dalam membenahi kawasan GOR Gondrong. Warga menginginkan proses hukum yang jelas, penataan PKL yang konsisten, perlindungan bagi pedagang kecil, dan ruang publik yang tertib serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dugaan pungutan liar dan dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pembuktian melalui proses yang sah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

RED DAVID E SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!