Prof Male Soroti RSU Namlea: Jangan Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan, Ancaman Penghentian Bisa Terjadi

 

Persoalan kelayakan lingkungan Rumah Sakit Umum Namlea di Kabupaten Buru menjadi perhatian pakar lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Yustinus T. Male, S.Si, M.Si,. (Guru besar bidang kimia anorganik).

Ia menegaskan, pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tidak cukup hanya mengandalkan gedung megah, kelengkapan fasilitas medis, dan tenaga kesehatan.

Pemenuhan dokumen lingkungan serta persyaratan teknis pengelolaan limbah harus menjadi bagian mendasar sebelum rumah sakit beroperasi secara penuh.

Menurut Prof. Male, penentuan kewajiban dokumen lingkungan harus mengacu pada klasifikasi rumah sakit, jenis pelayanan, kapasitas fasilitas, serta potensi dampak yang ditimbulkan. Rumah sakit tipe C memiliki karakteristik pelayanan dan risiko lingkungan yang berbeda dari tipe D, sehingga persyaratan lingkungannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dilihat dari jenis layanan dan fasilitas yang dimiliki, sebuah rumah sakit bisa saja menunjukkan karakteristik pelayanan tipe C. Namun, apabila izin atau klasifikasi resminya masih tipe D, hal itu harus ditelaah lebih jauh. Kesesuaian antara klasifikasi, pelayanan aktual, dan dokumen lingkungan tidak boleh diabaikan,” demikian penjelasan Prof. Male.

Ia menekankan, persoalan tersebut perlu dicermati dalam konteks RSU Namlea, terutama untuk memastikan apakah jenis pelayanan dan fasilitas yang dioperasikan telah sesuai dengan klasifikasi serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

AMDAL dan UKL-UPL Bukan Sekadar Formalitas

Prof. Male menjelaskan, kewajiban dokumen lingkungan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau tipe rumah sakit. Penapisan harus dilakukan dengan mempertimbangkan skala kegiatan, kapasitas, jenis layanan, serta potensi dampaknya untuk menentukan apakah suatu kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk rumah sakit dengan skala dan potensi dampak yang memenuhi kriteria wajib AMDAL, kajian lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, aktivitas rumah sakit menghasilkan berbagai jenis limbah yang memerlukan penanganan berbeda dan tidak boleh dikelola secara sembarangan.

Limbah tersebut meliputi limbah medis infeksius dan noninfeksius, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah dari ruang operasi dan ruang tindakan, kegiatan laboratorium, radiologi, laundry, hingga aktivitas katering. Pengelolaan air limbah juga menjadi persoalan penting karena seluruh kegiatan pelayanan dapat menghasilkan buangan yang membutuhkan pengolahan sesuai standar.

“Limbah rumah sakit itu tidak bisa dipandang sederhana. Ada limbah infeksius, limbah B3, air limbah, dan berbagai jenis buangan lain. Semua harus dihitung, diprediksi dampaknya, serta dipastikan memiliki sistem pengelolaan yang sesuai,” tegasnya.

Menurut dia, pengelolaan limbah yang tidak memadai berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan lingkungan. Limbah infeksius yang tidak ditangani dengan benar dapat menjadi sumber penyebaran mikroorganisme penyebab penyakit.

Apabila dibiarkan terbuka, limbah juga berpotensi mengundang lalat dan vektor penyakit lainnya yang dapat menjangkau masyarakat di sekitar rumah sakit.

Karena itu, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya bangunan atau peralatan.

Fungsi, kapasitas, dan kinerja sistem tersebut harus dipastikan sesuai dengan beban limbah yang dihasilkan dari seluruh kegiatan rumah sakit.

Pertek Limbah B3, Air Limbah, dan Emisi Harus Diperiksa

Prof. Male juga menyoroti pentingnya persetujuan teknis dan pemenuhan standar teknis yang relevan dengan kegiatan rumah sakit.

Bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku, rumah sakit dapat diwajibkan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, pemenuhan baku mutu air limbah, serta pengendalian emisi. Apabila menggunakan insinerator untuk pengolahan limbah medis, pengoperasiannya juga harus memenuhi persyaratan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Ia menegaskan, seluruh aspek tersebut harus dikaji secara profesional, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen administrasi.

Penilaian juga perlu mencakup kapasitas IPAL, jaringan perpipaan, saluran pembuangan, sistem penyimpanan limbah, serta mekanisme pengangkutan dan pengolahan limbah medis. Tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai, fasilitas yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan justru berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Dokumen Lingkungan Seharusnya Disiapkan Sejak Tahap Perencanaan

Lebih jauh, Prof. Male menegaskan bahwa aspek lingkungan semestinya diperhitungkan sejak tahap perencanaan proyek, bukan baru diurus setelah pembangunan selesai atau rumah sakit mulai beroperasi.

Menurutnya, suatu proyek pada dasarnya harus memenuhi tiga aspek utama, yakni kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, dan kelayakan lingkungan.

Dari sisi teknis, perencanaan harus mencakup gambar tapak atau site plan, gambar konstruksi, desain utilitas, sistem air bersih, jaringan listrik, saluran pembuangan, ventilasi, serta desain IPAL.

Seluruh komponen itu harus dirancang sesuai dengan karakteristik bangunan dan kebutuhan operasional rumah sakit.

“Dokumen lingkungan seharusnya menjadi bagian dari perencanaan sejak awal. Jangan sampai bangunan sudah selesai, tetapi ketika beroperasi ternyata saluran tersumbat, IPAL tidak berfungsi, atau kapasitas pengolahan limbah tidak sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tidak semua penyedia pekerjaan konstruksi otomatis memiliki pengalaman khusus membangun fasilitas rumah sakit dengan seluruh kompleksitas sistem pelayanan dan utilitasnya. Karena itu, kajian teknis dan lingkungan diperlukan untuk mengantisipasi kesalahan desain yang dapat berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Pemenuhan dokumen lingkungan juga harus diselaraskan dengan persyaratan tata ruang dan perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan demikian, persoalan lingkungan tidak dipisahkan dari keseluruhan proses perencanaan dan pembangunan.

Penapisan AMDALNET hingga Dampak Lalu Lintas

Prof. Male turut menjelaskan pentingnya proses penapisan melalui sistem AMDALNET untuk menentukan jenis dokumen lingkungan dan persyaratan lanjutan yang dibutuhkan berdasarkan karakteristik kegiatan.

Dalam proses tersebut, aspek lain seperti dampak lalu lintas juga perlu diperiksa sesuai skala kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit dengan aktivitas pelayanan yang tinggi berpotensi memengaruhi arus kendaraan di sekitarnya, terutama akibat pergerakan ambulans, kendaraan pasien, pengunjung, serta kendaraan operasional.

Namun, kebutuhan dokumen atau persetujuan teknis tertentu harus ditentukan melalui proses penapisan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Menurut Prof. Male, pendekatan tersebut diperlukan agar seluruh potensi dampak dapat diidentifikasi sebelum kegiatan berlangsung secara penuh.

Gakkum Lingkungan Bisa Turun Tangan

Prof. Male mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan kini menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan fasilitas pelayanan publik. Apabila ditemukan dugaan ketidakpatuhan, instansi lingkungan hidup dan aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi pemerintah kabupaten dan provinsi, terutama dalam memastikan penilaian dokumen lingkungan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif atau penegakan hukum dapat dilakukan sesuai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, kegiatan dapat dikenai pembatasan hingga penghentian apabila memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.

Karena itu, pemenuhan persyaratan lingkungan tidak semestinya ditunda sampai muncul persoalan atau pemeriksaan dari aparat penegak hukum lingkungan.

Terkait RSU Namlea, status dokumen lingkungan, persetujuan teknis, dan pemenuhan persyaratan operasional perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

RSU Namlea Perlu Dipastikan Memenuhi Seluruh Persyaratan

Sorotan Prof. Male pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: pelayanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

Rumah sakit merupakan fasilitas vital bagi masyarakat. Namun, statusnya sebagai fasilitas pelayanan publik tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan, teknis bangunan, dan pengelolaan limbah.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan kesesuaian antara klasifikasi RSU Namlea, jenis pelayanan yang dijalankan, dokumen lingkungan, persetujuan teknis yang dipersyaratkan, serta kondisi aktual sistem pengolahan limbah.

Sebab, keberhasilan pembangunan rumah sakit tidak hanya diukur dari selesainya gedung dan tersedianya ruang perawatan. Ukuran sesungguhnya juga terletak pada kemampuan fasilitas tersebut memberikan pelayanan tanpa menimbulkan risiko pencemaran bagi masyarakat.

Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk menyelamatkan kehidupan justru menyisakan persoalan lingkungan akibat perencanaan dan pengelolaan limbah yang tidak memadai. Dokumen lingkungan harus menjadi instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar kelengkapan administratif.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!