Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara menanggapi polemik mengenai dokumen ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat, 09/10/2026.
Menanggapi perdebatan yang berkembang di ruang publik, Jokowi memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan putranya. Ia menekankan bahwa pendidikan sarjana (S1) semestinya ditempuh setelah seseorang memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Kamis (08/10/2026).
“Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” tegas Jokowi.
Menurut Jokowi, penyelesaian pendidikan hingga jenjang sarjana menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami riwayat pendidikan Gibran. Ia menggunakan logika pendidikan berjenjang untuk menjelaskan bahwa seseorang yang dapat menempuh pendidikan S1 pada umumnya telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke perguruan tinggi.
Jokowi Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan Antarnegara
Selain menjelaskan mengenai jenjang pendidikan, Jokowi juga menyoroti adanya perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di berbagai negara. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia secara umum mengenal tahapan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Namun, menurut Jokowi, sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu menggunakan pola yang sama. Sejumlah negara mengenal jalur secondary school maupun program pathway sebagai bagian dari proses menuju pendidikan diploma atau sarjana.
Perbedaan sistem tersebut, menurut penjelasan Jokowi, perlu dipahami ketika menilai riwayat pendidikan seseorang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
Meski demikian, persoalan kesetaraan ijazah dan pemenuhan persyaratan administrasi tetap menjadi aspek yang perlu merujuk pada ketentuan resmi serta dokumen yang relevan.
Jokowi Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Di tengah polemik yang berkembang, Jokowi menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi beserta pertimbangan hukum yang mendasarinya. Sikap tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran dan kaitannya dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Polemik ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik, terutama ketika dokumen akademik menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik.
Di sisi lain, penjelasan mengenai riwayat pendidikan seseorang perlu dibedakan dari pembuktian administratif. Pernyataan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan S1 tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dokumen pendidikan sebelumnya, termasuk status kesetaraan ijazah dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, untuk menilai persoalan tersebut secara menyeluruh, publik perlu merujuk pada dokumen resmi, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam proses persidangan.