Ambon – Memasuki putusan kasus dugaan malpraktik dokter di Klinik Kecantikan eR’eL, penggugat Inneke Tandiari berharap hakim memutuskan berdasarkan fakta sidang.
Tandiari yang merupakan korban dugaan malpraktek dalam kasus sidang perdata nomor: 138/Pdt/G/2026/PN di Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang kasus perdata yang di pimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Korban dugaan malpraktek berharap hakim dalam kasus dapat memutuskan berdasarkan fakta sidang.
Baginya, apa yang ini diungkapkan saksi fakta Rienny Lessy yang diajukan tergugat kedua dokter dalam persidangan pada tanggal 21 Agustus 2026.
Menurutnya Rienny Lessy yang bekerja selama 8 tahun di klinik Kecantikan eR’eL terbilang mapan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang suster.
Namun, menurut Tandiari kesaksian Suster Rienny Lessy dihadapan hakim, dan telah bersumpah tidak sesuai fakta yang terjadi guna melindungi kedua dokter tempat kerjanya.
“Apa yang dikatakan Suster Rienny Lessy sebagai saksi fakta yang di ajukan klinik Kecantikan eR’eL tidak sesuai fakta,” tegasnya kepada media di Ambon, Jumat (9/10/2026).
Dalam persidangan, ibu Inneke bertanya kepada suster yang mengakui menyiapkan product suntikannya, berapa ampul jarum yang disiapkan untuk penyuntikan meso pipi dan bawah dagu Inneke.
“Suster saksi fakta menjawab 2 ampul jarum, kemudian saya bertanya lagi untuk meyakinkan berapa banyak? dan saksi suster menjawab 2 ampul jarum, saya menimpali seng salah?. Soalnya yang Beta lihat bukan dua,” jelasnya.
Sementara saksi ahli biomed yang dihadirkan pihak eR’eL korban bertanya kembali “dok kira-kira berapa ampul jarum yang dibutuhkan untuk penyuntikan meso di pipi dan bawah dagu ?
“Setelah berputar-putar menjawab dan dipertegas oleh hakim lagi pertanyaannya, akhirnya saksi ahli biomed menjawab sekitar 5 ampul jarum suntik, siapa yang berbohong dalam kesaksian, apakah dokter atau suster, perbedaan jawaban suster dan dokter yang sangat jelas bisa disimpulkan siapa yg berdusta,” tegasnya.
Sementara produk V Light Solution yang disuntikan kepada Inneke Tandiari selaku korban yang merupakan ijin oles, namun di suntikan ke wajah Inneke.
“Suntikan obat tidak berijin BPOM oleh dokter mengenai kelenjar getah bening, sebagai korban yang disuntikkan product yang ijin oles dan tidak berijin BPOM yang mengenai kelenjar getah bening, saya mengalami peradangan selama 1,5 tahun hingga sekarang, merusak hormon tubuh dan immune tubuh, mengganggu organ tubuh.
Kesakitan bertahun tahun dan hilang kepercayaan diri dan penampilan sangat terganggu, cacat permanent, saya mengharapkan pihak penegak hukum bisa bertindak seadil adilnya sesuai hukum yg berlaku di Indonesia dan bisa melihat dengan jelas siapa yang menjadi korban disini, berpacu dengan waktu saya mempertaruhkan kesehatan demi keadilan dan hingga saat ini pihak tergugat tidak pernah sekalipun meminta maaf untuk semua penderitaan yang sudah dia timbulkan,” ujarnya.