MEDIAISTANA.COM — KOTA TANGERANG Senin 12 Oktober 2026 — Aspirasi masyarakat terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), penyempitan akses jalan, penggunaan lahan fasilitas umum, serta dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon, dan sepanjang area irigasi serta penghijauan di Kecamatan Cipondoh kini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Warga mempertanyakan konsistensi pengawasan yang dilakukan Camat Cipondoh, jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang. Masyarakat meminta penjelasan terbuka mengenai langkah penataan, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas berbagai keluhan yang disampaikan.
Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi catatan tanpa penyelesaian yang jelas.
Keberadaan lapak PKL di sejumlah titik yang dikeluhkan warga perlu diperiksa berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan penggunaan badan jalan atau fasilitas umum yang tidak diperbolehkan, instansi berwenang diminta mengambil tindakan secara konsisten.
Masyarakat ingin mengetahui apakah pendataan dan penertiban telah dilakukan secara menyeluruh, bagaimana pengawasan setelah penertiban, serta apa langkah pemerintah untuk mencegah persoalan serupa terus berulang.
Warga tidak sekadar membutuhkan kegiatan penertiban sesaat. Mereka mengharapkan penataan yang berkelanjutan, akses jalan yang tertib, dan perlindungan terhadap fasilitas publik.
Selain persoalan penataan PKL, masyarakat meminta agar dugaan pungutan liar terhadap pedagang diperiksa secara objektif.
Jika terdapat pihak yang meminta uang tanpa dasar hukum yang sah, warga mendesak agar informasi tersebut ditelusuri melalui kronologi, keterangan saksi, bukti pembayaran, dan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan harus berlaku bagi siapa pun apabila terdapat bukti yang relevan, termasuk jika dugaan mengarah pada oknum organisasi kemasyarakatan maupun aparatur pemerintahan. Namun, setiap pihak tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti.
**Siapa yang meminta uang, apa dasar pungutannya, dan siapa yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti?** Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Masyarakat mendesak Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menangani persoalan di GOR Gondrong dan Pasar Sipon.
Jika sudah dilakukan pemeriksaan lapangan, publik perlu memperoleh informasi mengenai hasil dan tindak lanjutnya sepanjang dapat diumumkan. Jika masih terdapat kendala, instansi terkait diharapkan menjelaskan langkah penyelesaiannya.
Kritik masyarakat bukan alasan untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, aspirasi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi agar pengawasan dan pelayanan publik berjalan lebih baik.
Warga juga meminta instansi teknis terkait memeriksa status dan peruntukan lahan di sepanjang area irigasi, pengairan, dan penghijauan yang dipersoalkan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas lahan, fungsi kawasan, serta ketentuan yang berlaku terhadap aktivitas perdagangan atau bangunan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan administratif.
Masyarakat berhak mengetahui aturan yang menjadi dasar penataan, sehingga tidak terjadi ketidakjelasan maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut aspirasi, masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan pengiriman surat somasi atau pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan kepolisian sesuai jenis persoalan serta kewenangannya. Laporan kepada KPK dapat dipertimbangkan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria penanganan KPK.
Surat pengaduan perlu disertai kronologi, lokasi, dokumentasi yang diperoleh secara sah, keterangan saksi, serta bukti awal dugaan pungutan. Langkah ini penting agar laporan dapat diperiksa secara terarah dan tidak hanya menjadi tuduhan tanpa dukungan bukti.
Persoalan PKL, akses jalan, penggunaan fasilitas umum, dan dugaan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong serta Pasar Sipon membutuhkan penanganan yang transparan dan terukur.
Masyarakat meminta pemerintah tidak mengabaikan keluhan yang menyangkut kepentingan umum. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Jika dugaan pungli memiliki bukti awal, lakukan pemeriksaan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara objektif. Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dan langkah nyata dari instansi terkait. Transparansi, pemeriksaan yang adil, dan kepastian tindak lanjut menjadi kunci untuk menjawab aspirasi warga Cipondoh.
Red David E,S.E.