PKL GOR , DESAK KAPOLDA METRO JAYA TURUN,DUGAAN PUNGLI DISOROT, LAPORAN KERUGIAN RP3,5 JUTA DIPERTANYAKAN

MEDIAISTANA.COM — KOTA TANGERANG — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendesak Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan yang dikeluhkan pedagang serta meminta kejelasan penanganan laporan dugaan kerugian sebesar Rp3,5 juta di Polsek Cipondoh.

Para pedagang berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka meminta aparat kepolisian menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penarikan biaya lapak, termasuk seseorang yang disebut sebagai koordinator PKL, apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Bagi para pedagang kecil, persoalan ini menyangkut kepastian dalam menjalankan usaha dan mencari nafkah. Mereka menginginkan adanya transparansi mengenai siapa yang berwenang mengelola lapak, apa dasar penarikan biaya, serta kepada siapa uang tersebut diserahkan.

**“Kami meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan memberikan perhatian terhadap keluhan pedagang PKL GOR Gondrong. Jika memang ada pihak yang melakukan pungutan melanggar hukum, kami meminta agar diusut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”** demikian inti aspirasi yang disampaikan para pedagang.

## LAPORAN DUGAAN KERUGIAN RP3,5 JUTA, PELAPOR MENUNGGU KEJELASAN

Persoalan ini turut menyoroti laporan seorang pedagang yang, berdasarkan dokumen tanda bukti lapor yang disebut bertanggal 4 Juli 2026, menguraikan dugaan kerugian sebesar Rp3.500.000 terkait biaya penggunaan lapak dan kegiatan perdagangan di kawasan GOR Gondrong.

Dalam dokumen tersebut, pembayaran yang dipersoalkan terdiri atas Rp1.700.000 untuk penempatan atau penggunaan lapak selama satu tahun, Rp1.300.000 untuk biaya sewa tahun 2026, dan Rp500.000 untuk iuran wahana pasar malam.

Pelapor sebelumnya menyampaikan kekecewaan karena mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: bagaimana status laporan tersebut, langkah apa yang telah dilakukan, dan apakah pelapor dapat memperoleh informasi perkembangan penanganan sesuai prosedur?

Hingga rilis ini disusun, belum tersedia konfirmasi resmi mengenai status terbaru perkara maupun tanggapan dari Polsek Cipondoh. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa penyidik mengabaikan laporan atau menghentikan penanganannya.

Para pedagang juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai koordinator PKL diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab siapa yang memiliki kewenangan menarik biaya, apa dasar pembayaran yang diminta, siapa penerima uang, dan apakah terdapat bukti transaksi atau kesepakatan antara pedagang dengan pihak pengelola.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pungutan tanpa dasar yang sah atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, para pedagang meminta aparat mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang sah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena disebut dalam keluhan atau laporan.

Desakan kepada Kapolda Metro Jaya merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang berharap persoalan pedagang di GOR Gondrong mendapat perhatian dan penanganan yang jelas.

Pedagang menginginkan kepastian hukum, transparansi pengelolaan lapak, serta perlindungan dari praktik penarikan uang yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Mereka juga berharap Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Cipondoh memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

Jika terdapat kendala dalam penanganan perkara, pelapor membutuhkan penjelasan mengenai status dan mekanisme tindak lanjut yang dapat ditempuh.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola lapak di kawasan publik harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pedagang berhak mengetahui aturan penggunaan lapak, besaran biaya yang sah, pihak yang berwenang melakukan penarikan, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

**Kapolda Metro Jaya diharapkan memberikan perhatian terhadap aspirasi pedagang PKL GOR Gondrong. Dugaan pungutan perlu ditelusuri, laporan yang telah disampaikan perlu mendapatkan kejelasan, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum.**

Pedagang tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Mereka meminta agar keluhan masyarakat diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.

Kini, publik menantikan penjelasan dari pihak berwenang mengenai status laporan tersebut dan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan persoalan ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai keluhan pedagang dan dokumen tanda bukti lapor bertanggal 4 Juli 2026. Dugaan pungutan, peran koordinator, serta perkembangan penanganan perkara masih memerlukan verifikasi independen dan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan.

Red David E SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!