MEDIAISTANA.COM Labuhanbatu utara||–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Labuhanbatu secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Desakan ini muncul menyusul pelantikan Kapolda baru beberapa hari lalu, di tengah makin gencarnya keluhan masyarakat atas kinerja aparat yang dinilai lamban dan diduga bermasalah.
Lokasi Strategis, Namun Bebas Berkeliaran
Ironi terbesar dari kasus ini adalah lokasi peredaran narkoba yang terjadi tepat di “hidung” kepolisian.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan laporan warga, aktivitas jual-beli sabu-sabu berlangsung bebas tanpa rasa takut, padahal lokasinya tidak jauh dari Mapolsek NA IX-X.
Seorang pria yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada Ketua DPC LSM Elang Mas, mempertanyakan fenomena ini: “Ada apa dan mengapa? Informasi sudah sering viral di media sosial dan Facebook, namun para pelaku tetap saja tidak memiliki efek jera. Apakah ada perlindungan khusus?”
Masyarakat setempat mendesak Kapolres Labuhanbatu dan Kasnar Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap dalang pemasok utama di wilayah NA IX-X agar citra Kepolisian Sumatera Utara tidak semakin tercoreng.
Pengakuan Mengejutkan: “Kami Punya Hubungan Mesra dengan Polsek”
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim awak media Tnipolri News, ditemukan fakta yang mencengangkan. Salah satu anggota jaringan bandar berinisial Saimin, yang beroperasi tidak jauh dari SMAN 1 Kecamatan NA IX-X, justru memberikan pernyataan provokatif saat dikonfirmasi.
Dengan nada enteng, Saimin menyatakan, “Kami di sini sudah punya hubungan mesra dengan pihak Polsek NA IX-X.”
Pernyataan “hubungan mesra” ini memicu tanda tanya besar di publik. Dalam konteks penegakan hukum, istilah tersebut sangat ambigu dan berbahaya. Publik bertanya-tanya:
Apakah ini indikasi adanya pungli (pungutan liar), setoran rutin, backing politik, atau bentuk kolusi lainnya antara oknum aparat dengan sindikat narkoba?
Pejabat Kunci Bungkam Seribu Bahasa
Untuk menguji kebenaran klaim “hubungan mesra” tersebut, tim media melakukan konfirmasi resmi kepada pejabat kunci di Polresta/Polres Labuhanbatu.
1.Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Dr. Iskandarmuda Sipayung, SH, MH:
Saat dimintai keterangan tegas mengenai maksud pernyataan Saimin, perwira yang bergelar Doktor Hukum ini memilih untuk bungkam total.
Tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun bantahan yang diberikan. Sikap diam seorang penyidik senior saat dikonfrontasi dengan isu sensitif seperti ini dinilai sebagai preseden buruk bagi implementasi Polri Presisi.
2.Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hendriyanto, SH, MH:
Berbeda dengan Kanit Reskrim, Kasat Narkoba memberikan respons singkat namun dinilai kurang memuaskan oleh masyarakat yang resah. AKP Hendriyanto hanya menjawab, “Sabar ya, nanti kita gas mereka.”
Jawaban “nanti kita gas” dianggap sebagai alasan klasik untuk mengulur waktu, sementara di lapangan, narkoba terus beredar bebas dan merusak generasi muda di sekitar wilayah NA IX-X.
Desakan Transparansi dan Tindakan Nyata
LSM Elang Mas bersama elemen masyarakat Labuhanbatu Utara menuntut:
1.Investigasi internal (Propam) terhadap dugaan keterlibatan oknum Polsek NA IX-X dalam melindungi bandar narkoba.
2.Penangkapan segera terhadap inisial Saimin dan jaringan pemasoknya sebagai bukti keseriusan aparat.
3.Klarifikasi publik dari Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan terkait integritas jajaran Polres Labuhanbatu.
Jika tuduhan “hubungan mesra” ini benar adanya, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji “sabar”.
Penulis berita: Dariter Ritonga