Probolinggo, Mediaistana.com
Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sempat ricuh dan diwarnai penolakan warga yang mengaku keluarga tereksekusi. Meski sempat tegang, eksekusi tetap jalan, namun 160 meter persegi ditangguhkan karena masih berperkara, Senin (12/10/2026).

Kericuhan bermula sebelum pembongkaran. Sejumlah orang menyampaikan keberatan dan meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah sesuai putusan pengadilan. Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana yang memimpin eksekusi, mengabulkan permintaan itu.
Pengukuran kemudian dilakukan disaksikan pengadilan, polisi, wartawan dan kedua belah pihak. Setelah batas dinyatakan sesuai, massa yang menolak akhirnya mundur dan eksekusi dilanjutkan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah SH, menegaskan pembongkaran berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sudah tuntas di 4 tingkat: PN, Tngkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pembongkaran ini atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai tingkat pertama PN, Banding, Kasasi, bahkan PK. Semuanya dimenangkan klien kami, ujarnya.

Ia menjelaskan, objek sengketa adalah tanah warisan almarhum M. Arsono seluas 480 meter persegi. Penguasaan oleh pihak tereksekusi bermula dari hubungan pinjam pakai atau numpang karang. Dari total itu, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi.
Sisa 160 meter persegi untuk sementara ditangguhkan. Alasannya, ada pihak ketiga atas nama Alianto dan Lihani yang mengklaim punya hak berdasarkan hibah dan perkaranya masih jalan di pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak ketiga, H. Muhammad Taufik SH, menyatakan menghormati eksekusi tersebut dan menilai pelaksanaan sudah profesional serta humanis. Namun pihaknya tetap menempuh jalur hukum.
Kami menghormati putusan, pelaksanaannya sudah sangat profesional dan sangat baik. Tapi kami tetap perjuangkan hak klien lewat perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, katanya.

Taufik mengklaim kliennya punya akta hibah sebelum perkara ini muncul dan sudah menguasai lahan 30-40 tahun. Namun kebenaran klaim itu masih harus dibuktikan di persidangan dan belum ada putusan.
Sidang perlawanan pihak ketiga itu dijadwalkan lanjut pada 19 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian saksi termasuk mantan kepala desa dan pihak notaris.
Sengketa ini sendiri bermula dari gugatan tahun 2022. PN Kraksaan lewat Putusan No.7/Pdt.G/2022/PN Krs memenangkan ahli waris M. Arsono, membatalkan SHM No.273 atas nama Mutiya, dan memerintahkan pengosongan. Putusan itu dikuatkan PT Surabaya, ditolak kasasinya di MA No.3958 K/Pdt/2023, dan ditolak PK-nya di No.1004 PK/Pdt/2025.

Dengan begitu, sebagian lahan telah dieksekusi. Sementara sisa 160 meter persegi menunggu kepastian hukum dari perkara derden verzet yang masih berjalan.