Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH., LL.M., menegaskan pentingnya penataan birokrasi, evaluasi kinerja, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat melakukan kunjungan strategis ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Senin (12/10/2026).
Kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi birokrasi. Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan daerah dan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, kehadiran gubernur menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana perangkat daerah mampu menerjemahkan kebijakan menjadi kinerja nyata yang berdampak bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Hendrik Lewerissa didampingi Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Fokus perhatian diarahkan pada peran strategis Dinas ESDM dalam mendukung peningkatan PAD, khususnya melalui dua instrumen penerimaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan, yakni Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
IPERA dan MBLB: Potensi PAD yang Menuntut Kerja Nyata
Sektor pertambangan menyimpan potensi ekonomi yang besar bagi Maluku. Namun, potensi tersebut tidak akan berarti banyak apabila tidak dikelola melalui mekanisme yang legal, transparan, terukur, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
IPERA menjadi salah satu perhatian dalam upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Mekanisme penerimaannya berkaitan dengan pengelolaan 10 koperasi yang saat ini masih berproses menyelesaikan persyaratan administrasi untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut menjadi titik penting bagi pemerintah. Legalitas pertambangan tidak cukup berhenti pada penyelesaian dokumen administratif, tetapi harus diikuti dengan kepastian pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, serta mekanisme penerimaan daerah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bunung Botak, yang selama ini menjadi sorotan akibat persoalan tata kelola pertambangan, membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu membangun sistem pengelolaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaian administrasi koperasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, pengawasan lingkungan, dan kepastian kontribusi ekonomi bagi daerah.
Sementara itu, pajak MBLB telah diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam mekanisme yang disampaikan, pemungutan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan bagian penerimaan sebesar 25 persen disetorkan ke kas daerah Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut menuntut koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pendataan objek pajak, pengawasan aktivitas usaha, ketepatan perhitungan, serta kepatuhan penyetoran menjadi faktor penting agar potensi penerimaan tidak berhenti sebatas angka di atas kertas.
Gubernur Tekankan Disiplin, Kepatuhan Hukum, dan Loyalitas ASN
Dalam arahannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan peran strategis aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap ASN dituntut menunjukkan kinerja yang baik melalui disiplin, ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum, serta loyalitas kepada pimpinan.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan organisasi pemerintahan tidak cukup diukur dari rutinitas kegiatan dan laporan administratif.
Kinerja harus terlihat melalui pencapaian target, kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan mengelola potensi daerah secara bertanggung jawab.
Dalam konteks Dinas ESDM, tuntutan itu menjadi semakin relevan. Pengelolaan sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kepastian hukum, penerimaan daerah, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Artinya, setiap kebijakan dan langkah kerja harus dapat diukur hasilnya. Potensi PAD yang besar tidak boleh kehilangan nilai akibat lemahnya koordinasi, kurang optimalnya pengawasan, atau tidak maksimalnya pelaksanaan kewenangan.
Bapenda: Menyatu dan Bergerak Bersama Mencapai Target PAD
Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, menekankan pentingnya semangat kerja bersama melalui pesan, “Menyatu, bergerak bersama, dengan hati, mencapai target PAD.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pencapaian target pendapatan daerah bukan tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah semata. Diperlukan kerja terpadu antara Bapenda, Dinas ESDM, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya.
Sinergi tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret: memperkuat basis data penerimaan, memastikan pemungutan berjalan sesuai aturan, meningkatkan pengawasan, serta mengevaluasi realisasi pendapatan secara berkala.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa sering rapat dilaksanakan atau seberapa banyak potensi pendapatan yang dipetakan, melainkan berapa besar penerimaan yang benar-benar terealisasi dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.
Kunjungan Gubernur Hendrik Lewerissa ke Dinas ESDM diharapkan menjadi pemicu percepatan pembenahan kinerja birokrasi, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan.
Sebab, bagi Maluku, PAD bukan hanya urusan angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat kemampuan pemerintah membiayai pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan memenuhi harapan masyarakat.
Potensi sudah tersedia.
Regulasi telah menjadi landasan. Kini, yang ditunggu adalah konsistensi pelaksanaan, ketegasan pengawasan, dan hasil nyata bagi daerah.