JERAT HUKUM DI TANIMBAR: Menguji Karat “Praduga Tak Bersalah” dan Wajah Restoratif Kejaksaan

Saumlaki,mediaistana.com -Suara menggema Orator sekaligus Pengacara Hernanto Permelai, S.H., memecah keheningan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026)

Berdiri tegak mengatasnamakan keadilan, ia melemparkan kritik tajam terhadap proses penegakan hukum yang menimpa Nikolaus Besitimur. sebuah kasus yang kini menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Saumlaki.

‎​Aksi ini bukan sekadar luapan frustrasi, melainkan peringatan keras bagi para penegak hukum agar tidak tergelincir dari koridor kepastian hukum.

“Kami paham betul independensi aparat dan bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, aktivisme, maupun tekanan publik. Namun dasar kehadiran kami di sini adalah satu: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” tegas Hernanto di hadapan jajaran Kejari Saumlaki.

‎​3 Poin Krusial: Gugatan Hukum dan Moral untuk Kejari Saumlaki

Dalam orasinya yang berapi-api namun terstruktur, Hernanto membedah tiga kejanggalan substantif yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak kejaksaan ke hadapan publik:

‎​1. Perisai ‘Praduga Tak Bersalah’ Masih Melekat

Hernanto menegaskan, sebelum ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari majelis hakim, Nikolaus Besitimur adalah warga negara yang status hukumnya sah dilindungi oleh undang-undang.

‎​”Jika perkara ini sudah inkracht, kami tidak akan berdiri di sini. Namun selama proses persidangan berjalan, belum ada kepastian hukum yang menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Perlindungan hak asasinya wajib dijaga!”

2. Transformatif KUHAP Baru: Di Mana Ruang Restorative Justice?

Mengacu pada transformasi penegakan hukum dalam KUHAP/UU Hukum Acara Pidana terbaru yang mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Hernanto mempertanyakan komitmen Kejari Tanimbar.

Kewenangan Restorative Justice-yakni penyelesaian perkara non-litigasi di luar pengadilan. bukan hanya milik Kepolisian, melainkan diamanatkan penuh kepada Kejaksaan.

“Pertanyaan fundamental kami: Apakah Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah membuka ruang dan menggunakan mekanisme Restorative Justice ini? Kami mendesak klarifikasi tegas dari Plh. Kajari terkait poin ini!”

‎​3. Bebas Keberpihakan: Siapa Sebenarnya ‘Korban’ yang Dirugikan?

Menutup orasinya, Hernanto menembakkan pertanyaan retoris yang menelanjangi ketidakjelasan konstruksi perkara di mata publik. Keadilan, tegasnya, bersikap netral dan tidak boleh dibentuk oleh sentimentil kelompok atau rekayasa publik.

‎​”Apakah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Saudara Nikolaus benar-benar mencederai atau menghina individu, kelompok, atau suku tertentu? Buktikan itu!”

‎​”Siapa subjek hukum yang merasa dirugikan? Sampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak timbul simpang siur dan dinamika liar di tengah publik Tanimbar.”

Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa mereka menghormati substansi perkara yang sedang bergulir di meja hijau. Namun, keterbukaan publik mengenai mekanisme yang dilangkahi serta kejelasan “korban” dalam perkara ini adalah hak masyarakat Tanimbar yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat kini tertuju pada Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Apakah institusi penegak hukum akan menjawab tantangan Restorative Justice dan transparansi ini, ataukah membiarkan bola liar hukum terus bergulir menembus batas keadilan?

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!