Saumlaki,mediaistana.com -Sengketa batas petuanan antara masyarakat Desa Arui Bab dan Arui Das dengan Desa Sangliat Krawain, Sangliat Dol, dan Amdasa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memasuki babak hukum.
Setelah melewati rangkaian persidangan dan tiga kali pelaksanaan eksekusi sejak 2018, kuasa hukum masyarakat Arui Bab dan Arui Das kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dokumen permohonan yang diterima redaksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, menunjukkan pengajuan tersebut didahului Surat Kuasa yang telah dilegalisasi Kepaniteraan Perdata PN Saumlaki pada 18 September 2026.
Langkah itu menandai kembali bergulirnya persoalan yang belum sepenuhnya tuntas, terutama terkait kepastian titik batas dan objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Tiga Kali Eksekusi, Titik Batas Kembali Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi, eksekusi terhadap objek sengketa telah dilakukan tiga kali sejak 2018.
Eksekusi ketiga berlangsung pada 27 November 2025 dengan sejumlah titik yang disebut dalam dokumen, yakni Awain Kubang, Laritmer Mar, Lartar, dan Kerlun.
Namun, pelaksanaan tersebut kembali diwarnai perbedaan mengenai lokasi sejumlah titik. Pihak termohon eksekusi menyatakan beberapa titik yang ditunjukkan di lapangan tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke PN Saumlaki melalui perkara Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sml.
Menurut pihak pemohon, dalam perkara tersebut PN Saumlaki antara lain menyatakan pelaksanaan eksekusi pertama terhadap titik Rkitu Weye tidak sah.
Putusan tersebut kini menjadi salah satu pijakan dalam permohonan terbaru. Pihak Arui Bab dan Arui Das meminta agar apabila eksekusi kembali dilaksanakan, penentuan titik dan objek dilakukan secara presisi berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum perkara.
Sengketa Bukan Sekadar Persoalan Patok
Persoalan batas tersebut memiliki latar belakang panjang karena berkaitan dengan wilayah petuanan yang berbatasan langsung antarmasyarakat desa.
Dalam dokumen permohonan, pihak Arui Bab dan Arui Das mencantumkan Putusan Raad Van Hoofden Nomor 2 tanggal 28 Desember 1928 sebagai salah satu dasar historis dan hukum yang digunakan untuk memperkuat posisi mereka mengenai batas wilayah.
Sengketa kemudian berlanjut dalam sistem peradilan Indonesia. Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, perkara di PN Saumlaki pada 2015 kemudian diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Ambon pada 2017.
Pihak pemohon menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Atas dasar itu, mereka berpandangan bahwa pelaksanaan putusan harus mengikuti objek dan batas yang telah ditetapkan melalui proses peradilan.
Dalam konteks masyarakat adat, persoalan tersebut tidak berhenti pada penempatan patok di lapangan. Batas petuanan juga berkaitan dengan sejarah penguasaan wilayah, identitas komunitas, hubungan antarmasyarakat, serta kepentingan generasi mendatang.
Salah satu titik yang kembali menjadi sorotan ialah Rkitu Weye.
Pihak pemohon menggunakan Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sml sebagai salah satu dasar untuk meminta agar pelaksanaan eksekusi terhadap titik tersebut diperhatikan kembali. Mereka menyatakan putusan itu menyebut pelaksanaan eksekusi pertama terhadap Rkitu Weye tidak sah.
Kuasa Hukum: Kami Meminta Kepastian Hukum
Kuasa hukum masyarakat Arui Bab dan Arui Das, Samuel Takndare, S.H. dan Hendrek Batmomolin, S.H., dari Samuel Takndare Law Office, meminta pelaksanaan eksekusi berikutnya dilakukan secara presisi dengan mengacu pada putusan pengadilan dan objek yang menjadi dasar eksekusi.
“Kami tidak meminta lebih. Kami meminta kepastian hukum sesuai koordinat yang telah ditetapkan pengadilan. Ini adalah hak klien kami yang dijamin negara.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa inti permohonan bukan semata mengenai pelaksanaan eksekusi, melainkan kepastian mengenai objek dan titik yang akan dijadikan dasar di lapangan.
Hal itu menjadi penting karena perbedaan penunjukan lokasi dapat kembali memunculkan persoalan hukum apabila objek eksekusi tidak sesuai dengan putusan yang menjadi landasannya.
PN Saumlaki Kini Menjadi Titik Penentu
Dengan permohonan yang diajukan pada 7 Oktober 2026, proses hukum kembali berada di hadapan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sejumlah titik yang tercantum dalam rangkaian dokumen antara lain Awain Kubang, Laritmer Mar, Lartar, dan Rkitu Weye. Ketepatan identifikasi setiap lokasi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pelaksanaan putusan dapat berjalan tanpa memunculkan sengketa baru.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut PN Saumlaki terhadap permohonan tersebut, termasuk bagaimana objek eksekusi akan ditentukan apabila pengadilan memerintahkan pelaksanaannya.
Bagi masyarakat Arui Bab dan Arui Das, proses tersebut diharapkan memberikan kepastian atas sengketa batas yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pada sisi lain, pelaksanaan eksekusi tetap harus menjamin ketepatan objek, kejelasan lokasi, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.
Setelah tiga kali eksekusi dan perjalanan perkara yang panjang, permohonan terbaru ini kembali menguji satu hal mendasar: mampukah proses eksekusi kali ini benar-benar mengakhiri ketidakpastian batas petuanan, atau sengketa tersebut akan kembali menemukan jalan menuju babak hukum berikutnya?
Jawabannya kini berada pada proses hukum dan sikap Pengadilan Negeri Saumlaki.