KPK RESMI TAHAN DIRJEN PPTR ATR/BPN LAMPRI, TERKAIT DUGAAN SUAP HGB KABUPATEN BOGOR
BOGOR — mediaistana.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, pada Selasa sore, 15 September 2026.
Lampri terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.
DAFTAR TERSANGKA YANG DITAHAN
Selain Lampri, KPK juga menahan sejumlah pihak lainnya:
Lampri — Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) — Politikus Partai Golkar
Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
RATUSAN MILIAR AMAN
Dalam proses penindakan ini, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang disimpan di dalam boks serta puluhan koper, dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Para pihak sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sekitar 1×24 jam sejak penangkapan.
PENYIDIKAN MASIH BERLANGSUNG
Kasus kini memasuki tahap penyidikan. KPK terus mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Kami akan terus memantau perkembangan berita ini.(Maulana mediaistana)