KETUA PETISI 26 KECEWA RAPAT DPRD KABUPATEN BOGOR: DIHARAP PERANGI KORUPSI, JUSTRU BAHAS PENGAWASAN INTERNAL
BOGOR — mediaistana.com
Ketua Aktivis Petisi 26, Riswan Riswanto, menyampaikan kekecewaan mendalam usai mengikuti rapat di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor. Rapat yang diharapkan masyarakat membahas langkah konkret pemberantasan korupsi ternyata jauh dari harapan.
Kekecewaan Masyarakat
Menurut Riswan, pembahasan yang berlangsung justru terpusat pada pengawasan internal lembaga, bukan pada langkah nyata memberantas korupsi di Kabupaten Bogor. Topik tersebut dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan tuntutan rakyat yang selama ini diperjuangkan.
“Saya sampaikan secara blak-blakan: masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD,” tegas Riswan di hadapan para anggota dewan.
Oleh karena itu, masyarakat terpaksa mengambil alih peran pengawasan langsung dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Aksi di Jalan Raya Jadi Bukti Nyata
Riswan menyoroti fakta bahwa dalam satu minggu saja, aksi demonstrasi bisa terjadi tiga hingga empat kali di Kabupaten Bogor. Hal itu bukan kebetulan, melainkan bukti nyata bahwa kondisi pemerintahan di daerah ini sudah sangat memprihatinkan dan bobrok di banyak sektor.
Ia juga menyoroti beredarnya berita-berita yang dinilai mengaburkan masalah pokok, yang justru mengalihkan perhatian publik dari akar masalah yang sesungguhnya.
Dugaan Sistemik
“Ketidakberfungsian pengawasan di tingkat daerah diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan sudah tersusun secara sistematis,” tegas Riswan.
Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dinilai menjadi bagian dari sistem yang melindungi kejahatan korupsi. Akibatnya, anggaran daerah yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat berubah menjadi sumber keuntungan pribadi bagi segelintir pejabat dan kroninya.
Komitmen Petisi 26
Riswan menegaskan, Petisi 26 tidak akan berhenti sampai keinginan masyarakat untuk hidup bersih dari korupsi benar-benar terwujud.
“Pengawasan dari luar akan terus dilakukan selama pengawasan dari dalam masih dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Maulana mediaistana)