PKL,BANGUNAN MENJAMUR DI TANGERANG, NADIYA BELLA KIRIM SURAT TERBUKA KEPADA KEJARI, KEJATI, BPK RI, DAN KPK

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 14 Oktober 2026  — Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan yang diduga berdiri di atas tanah negara, hingga bangunan yang diduga menempati badan atau sempadan kali di sejumlah wilayah Kota Tangerang memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mendesak agar pengawasan pemerintah daerah dievaluasi secara menyeluruh, sementara dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan dan kemungkinan penyimpangan yang disertai bukti diminta ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.
Di tengah sorotan tersebut, Nadiya Bella, S.E., S.H., C.L.A., yang diperkenalkan dalam informasi awal sebagai *Loyer Advokat PERADI*, disebut angkat bicara melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang mendorong transparansi, evaluasi pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran. Isi dan pernyataan langsung dalam surat itu masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen asli sebelum dikutip sebagai pernyataan resmi Nadiya Bella.
Keberadaan PKL di sejumlah titik Kota Tangerang menjadi sorotan ketika aktivitas perdagangan diduga menggunakan fasilitas umum, mempersempit akses jalan, mengganggu lalu lintas, atau berlangsung di kawasan yang memiliki peruntukan tertentu.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penataan wilayah dijalankan oleh pemerintah kecamatan, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Apakah pendataan telah dilakukan secara berkala. Apakah teguran dan penertiban telah dilaksanakan. Jika pelanggaran berulang, bagaimana tindak lanjutnya. Publik menginginkan jawaban berdasarkan dokumen, catatan kegiatan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Masyarakat menilai bahwa penataan wilayah tidak cukup dilakukan melalui tindakan sesaat. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, dan penerapan aturan yang konsisten.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan yang diduga menempati tanah negara, badan kali, sempadan sungai, atau saluran pengairan.

Keberadaan bangunan di lokasi-lokasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan status tanah, batas kawasan, dokumen perizinan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Tidak setiap bangunan di atas lahan yang dipersepsikan sebagai tanah negara otomatis merupakan bangunan ilegal. Penetapan statusnya harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.
Bangunan yang benar-benar menghambat aliran air atau mengganggu fungsi saluran pengairan juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan meningkatkan risiko genangan, bergantung pada kondisi lokasi.

Karena itu, masyarakat meminta instansi yang berwenang di bidang tata ruang, pertanahan, sumber daya air, lingkungan hidup, dan penegakan peraturan daerah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Publik juga menginginkan penjelasan mengenai status lahan, dasar pemanfaatannya, tindakan pengawasan yang pernah dilakukan, serta langkah penyelesaian apabila pelanggaran terbukti.

Sorotan masyarakat tidak hanya diarahkan kepada pedagang atau pemilik bangunan. Fungsi pengawasan pemerintah daerah juga perlu dievaluasi agar akar persoalan dapat diketahui secara objektif.
Pemerintah kecamatan dan Trantib diminta menjelaskan mekanisme pengawasan ketertiban wilayah serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Satpol PP diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

DLH diminta menjelaskan penanganan persoalan kebersihan dan dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan maupun bangunan. Dishub juga diharapkan memberikan penjelasan apabila keberadaan PKL mengganggu arus lalu lintas atau penggunaan fasilitas transportasi.
Jika ditemukan kelemahan koordinasi atau pengawasan, masyarakat meminta evaluasi dan perbaikan yang terukur. Jika ditemukan dugaan pembiaran yang melanggar kewajiban atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti.

Di tengah persoalan PKL dan pemanfaatan lahan, masyarakat juga meminta agar dugaan pungutan ilegal diperiksa apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, apa tujuan pembayarannya, dan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Jika terdapat pembayaran oleh pedagang, keberadaan pembayaran itu sendiri belum otomatis membuktikan tindak pidana. Pemeriksaan harus menelusuri dasar pungutan, pihak yang bertanggung jawab, dokumen transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, atau pihak lain dalam pungutan ilegal maupun penyalahgunaan jabatan, penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses yang sah.
Dalam informasi yang disampaikan, Nadiya Bella, S.E., S.H., C.L.A., disebut menyampaikan aspirasi melalui surat terbuka kepada Kejari, Kejati, BPK RI, dan KPK.
Keempat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Karena itu, penanganan setiap laporan perlu disesuaikan dengan substansi permasalahannya.

Kejari dan Kejati diharapkan menelaah dugaan tindak pidana yang masuk dalam kewenangan kejaksaan. BPK RI dapat menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai mandatnya. Sementara itu, KPK diharapkan menelaah informasi mengenai dugaan korupsi yang termasuk dalam kewenangannya.
Masyarakat berharap setiap informasi yang disertai bukti dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Perlu ditegaskan, penyampaian surat terbuka tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran ataupun memastikan bahwa lembaga penerima telah membuka pemeriksaan. Status surat, isi tuntutan, serta tanggapan resmi masing-masing lembaga perlu dikonfirmasi.
Masyarakat berharap persoalan penataan PKL dan bangunan yang diduga melanggar ketentuan tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.

Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau persoalan lain yang menjadi ranah pemeriksaan BPK RI, masyarakat meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Jika terdapat bukti awal dugaan pungutan ilegal, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana korupsi, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk membedakan persoalan administrasi, pelanggaran tata ruang, kelemahan pengawasan, dan dugaan tindak pidana. Setiap kategori persoalan membutuhkan penanganan berdasarkan aturan yang berlaku.
Masyarakat Kota Tangerang menginginkan penataan kota yang tertib, lingkungan yang terjaga, fasilitas umum yang berfungsi sebagaimana mestinya, serta perlindungan terhadap pedagang kecil yang mencari nafkah.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penataan dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, dan memberikan kejelasan mengenai dasar hukum setiap tindakan. Pedagang yang melanggar ketentuan perlu ditangani sesuai aturan, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak lain juga harus diperiksa apabila terdapat bukti.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga informasi yang dapat diverifikasi mengenai hasil pendataan, pengawasan, penertiban, dan tindak lanjut pengaduan.

Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait, sekaligus berharap agar aspirasi melalui surat terbuka yang disebut disampaikan oleh Nadiya Bella mendapatkan perhatian sesuai kewenangan lembaga penerima.
Penataan wilayah harus berdasarkan fakta. Dugaan pelanggaran harus diperiksa. Pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum, sedangkan pihak yang belum terbukti bersalah tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil.

Persoalan PKL, bangunan yang diduga berdiri di atas tanah negara, dan bangunan yang diduga mengganggu fungsi kali bukan hanya persoalan penertiban. Masalah tersebut membutuhkan kepastian status lahan, transparansi pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan penegakan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Kejari, Kejati, BPK RI, KPK, serta pemerintah daerah menindaklanjuti setiap informasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing apabila didukung bukti yang memadai.

Red David E SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!