KLARIFIKASI LAPAS: DUA OKNUM PEGAWAI DIPERIKSA, WARGA BINAAN VIDEO VIRAL DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN
BOGOR — mediaistana.com
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang melibatkan warga binaan beberapa waktu lalu.
Dua Oknum Pegawai Diperiksa
Pihak Lapas membenarkan adanya dua orang oknum pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan telah digantikan sementara oleh Pejabat Pelaksana Harian (PLH).
“Betul, kalau secara umum memang sudah jelas. Ketika ada masalah di Lapas, warga binaan akan dipindahkan ke Nusakambangan dan semuanya sudah diselesaikan, sudah dipindahkan ke sana. Itu konfirmasi dulu,” ujar Kalapas.
Sesuai arahan Ditjen Pemasyarakatan, warga binaan yang ada dalam video viral telah dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan.
Mesin X-Ray Sedang Perawatan Saat Kejadian
Terkait masuknya barang terlarang, pihak Lapas mengakui saat itu mesin X-ray sedang dalam masa perawatan (maintenance). Hal ini diakui menjadi bahan evaluasi besar, terutama terkait keterbatasan SDM.
“Bayangkan petugas kita kurang, sementara warga binaan banyak. Namanya oknum, kita tidak tahu. SOP sudah ada, tapi tetap kecolongan. Ini menjadi evaluasi kita,” jelasnya.
Komisi XIII DPR Lakukan Pengawasan
Pasca viralnya kasus ini, Komisi XIII DPR RI langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus mendengarkan langsung keluhan di lapangan terkait kondisi SDM dan sistem pengamanan.
⚖️ Sanksi Tegas dan Langkah Pencegahan
Pihak Lapas menegaskan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: setiap petugas yang melanggar SOP akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai tingkat pelanggarannya.
Sebagai langkah pencegahan, Lapas telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat melakukan skrining kesehatan menyeluruh.
“Sampai hari ini, Alhamdulillah untuk petugas tidak ada yang terindikasi. Untuk warga binaan ada beberapa orang dan sudah dilakukan pemisahan, tidak boleh digabung dengan yang lain selama 6 bulan,” tutup keterangan pihak Lapas.
(Maulana mediaistana)