MEDIA ISTANA COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah adik dari Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (14/10/2026) di Yogyakarta, sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. (kompas) (bsinews)
Kelima tersangka adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG dari pihak swasta. (rm)
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo membenarkan bahwa salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan BNPB. Namun, ia menegaskan penanganan kasus didasarkan pada dugaan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hubungan pribadi atau identitas seseorang. (bsinews)
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang ikut terjaring dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah meninggalkan Gedung KPK. (rm)
KPK menduga para tersangka melakukan penyalahgunaan dan pengondisian dalam skema penyaluran serta pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu. Dari hasil gelar perkara, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dan penggunaan dana siap pakai yang melibatkan sejumlah penyedia jasa atau vendor. (jawapos) (beritasatu)
OTT di BNPB dilakukan pada Selasa (13/10/2026) dan menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Saat itu, Setyo membenarkan operasi tersebut.
“Benar,” kata Setyo.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, tim mengamankan 14 orang dalam operasi itu.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” tambahnya.
KPK juga menyita uang tunai dan logam mulia emas sebagai barang bukti.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.
Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai, yaitu anggaran untuk penanganan kondisi darurat bencana.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” lanjutnya.
Seusai OTT, ke-14 orang tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum status hukumnya diputuskan melalui gelar perkara.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” kata Budi.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Pimpinan BNPB juga memerintahkan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen.
“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” ucap Berton.
“BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” imbuhnya.
Berton juga mengakui KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
“Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugasnya nanti mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan, iya,” kata Berton.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, kami sampai saat ini belum mendapatkan nama-nama siapa yang menjadi OTT tersebut,” jelasnya.
Kasus ini mencuat saat anggaran kebencanaan nasional sedang menyusut. Dalam APBN 2026, BNPB hanya mendapat Rp 491 miliar atau sekitar 0,013 persen dari total belanja negara Rp 3.842,7 triliun. Angka itu merupakan pagu terendah sejak 2011, padahal sepanjang 2011–2024 anggaran BNPB hampir selalu di atas Rp 1 triliun. Pada 2025, anggaran BNPB juga dipangkas dari Rp 1,427 triliun menjadi Rp 956,67 miliar.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Laporan-laporan media menyebutkan, lima orang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjalan menuju mobil tahanan.
Mereka tidak merespons pertanyaan wartawan yang menunggu di depan mobil tahanan.
Lima orang itu hanya tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Belum ada keterangan resmi KPK tentang jati diri lima orang tersangka.Namun sejumlah media telah menyebutkan identitas mereka.
Dilaporkan salah-seorang tersangka adalah adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yaitu Bima Setyawan.
Sejumlah wartawan kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Rabu (14/10) di Yogyakarta.Dan Setyo Budiyanto menjawab:
“Ya, terinformasi seperti itu.”
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Belum ada respons langsung dari Kepala BNPB Suharyanto.Laporan media-media juga menyebut nama dan latar belakang empat tersangka lainnya. Tiga di antaranya dari BNPB dan dua lainnya dari pihak swasta.
Selain Bima, demikian laporan Kompas.com, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.
Sebelumnya, KPK melalui jubirnya, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10).Menurutnya, para tersangka bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Budi tidak menjelaskan identitas dan latar belakang para tersangka di lingkungan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang pada Selasa (13/10).
Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.
KPK juga dilaporkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar hingga logam mulia saat operasi tangkap tangan.
Sekretaris Utama BNPB yang diperiksa masih berstatus saksi
Dari 14 orang yang diamankan, salah-satu di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Selasa (13/10) malam.
Adapun 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.Dalam perkembangan terbaru, Rabu (14/10), KPK menyebut Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian masih berstatus saksi.
Laporan-laporan media menyebutkan, Rustian meninggalkan Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
“Benar [Rustian berstatus saksi],” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Karena itulah, Rustian kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja [tersangka],” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Sita uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulai emas
Dalam OTT tersebut, KPK dilaporkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10), Selasa (13/10) malam.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, antara lain untuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ungkapnya.
Apa respons BNPB?
Menanggapi operasi tangkap tangan KPK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormatinya.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10), seperti dilaporkan Detik.com.
BNPB menurutnya akan bersikap kooperatif atas langkah KPK.
“Dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berton melanjutkan, BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK operasi tangkap tangan sejumlah pejabat BNPB
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia – Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pada Selasa (13/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).
Belum dijelaskan siapa saja yang terjerat dalam OTT tersebut dan terkait kasus apa.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa, tambahnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.
Laporan-laporan media menyebutkan, penyidik KPK berada di gedung BNPB pada Selasa (13/10) malam.
Mereka didampingi sejumlah anggota Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Sampai sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (13/10), KPK belum menjelaskan siapa saja pejabat BNPB yang terjerat dalam OTT tersebut dan terkait kasus apa.
“Memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10), “Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu,” lanjutnya.
Dia mengatakan saat ini KPK masih melakukan pendalaman.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya,” ujar Asep.
Dia juga belum membeberkan perkara yang melatarbelakangi OTT, termasuk kemungkinan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers,” imbuhnya.
Asep meminta publik bersabar hingga gelar perkara selesai. Menurutnya, forum ekspos akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Besok setelah kita akan ekspos, kita akan jelaskan secara lebih rinci,” tandas Asep.
Reporter.Aristono