Langkah eksekusi tersebut mendadak dihantam gelombang penolakan keras setelah indikasi kejanggalan substansial dan klaim kepemilikan ganda menyeruak ke permukaan.
Andreas Sikafir, pemilik sah atas lahan seluas 800 meter persegi di lokasi terkait, secara tegas menolak rencana eksekusi tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, pihak pemohon perlawanan hukum bergerak cepat melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi darurat kepada Ketua PN Saumlaki pada Senin malam (19/10/2026).
”Keluarga pihak pengaju keberatan telah resmi mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Mendesak kepada Ketua PN Saumlaki,” tegas Kuasa Hukum Pihak Pengaju Keberatan, Yorim Resa, dalam keterangannya,
Penolakan keras ini dilandasi oleh tiga fakta hukum mendasar yang dinilai berpotensi memicu cacat hukum jika eksekusi tetap dipaksakan:
Satu, Gugatan Perlawanan Masih Berproses di Pengadilan
Alasan krusial pertama adalah keberadaan perkara gugatan perlawanan dengan nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml yang saat ini masih berjalan aktif di PN Saumlaki. Meskipun proses mediasi dinyatakan gagal, pihak pemohon menyoroti kepatuhan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.
Berdasarkan SEMA tersebut, pengadilan didesak mengedepankan asas keadilan dengan menunda seluruh tindakan eksekusi fisik hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dua, Misteri Selisih Luas Lahan Hingga 720 M²
Kejanggalan mencolok kedua terletak pada disparitas luas objek eksekusi. Lahan yang diklaim secara sah oleh Andreas Sikafir berukuran 20 x 40 meter (800 m²). Namun, penetapan eksekusi PN Saumlaki justru mencakup area membengkak hingga 1.520 m².
Terdapat selisih ‘misterius’ seluas 720 meter persegi yang belum terverifikasi batas-batas geografisnya. Pihak pemohon perlawanan menegaskan bahwa mengeksekusi objek yang tidak identik dengan dasar putusan merupakan pelanggaran prosedur hukum yang sangat fatal.
Tiga, Skandal Kuitansi Palsu dan Bantahan Jual-Beli
Poin paling krusial mendobrak keabsahan transaksi masa lalu. Pihak lawan mengklaim adanya transaksi jual-beli berdasarkan Kuitansi Nomor 2 tertanggal 6 Desember 2019 senilai Rp35 juta atas nama Andreas Sikafir melalui Ny. Imelda Sikafir.
Namun, Andreas Sikafir langsung mematahkan klaim tersebut melalui surat pernyataan resmi di atas bermeterai. Ia membantah keras pernah menjual tanahnya kepada Jefri Yaran (Jeffry Yaran), serta tidak pernah memberikan kuasa jual atau penerimaan uang kepada siapa pun, termasuk Imelda Sikafir.
”Saya tidak pernah menjual tanah ukuran 20×40 meter milik saya kepada Sdr. Jefri Yaran / Jeffry Yaran dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk Imelda Sikafir untuk menjual atau menerima uang,” bunyi pemyataan tertulis Andreas.
Bahkan, Andreas menegaskan kesiapannya untuk dibongkar kesaksiannya di hadapan majelis hakim. “Saya siap bersaksi dan membuka fakta di persidangan perkara 52,” lanjutnya.
Bola Panas Kini di Tangan Ketua PN Saumlaki
Dengan menguncinya tiga persoalan fundamental ini-status perkara aktif, ketidaksesuaian fisik objek lahan, dan indikasi manipulasi transaksi jual-beli pihak pengaju keberatan mendesak Ketua PN Saumlaki untuk bersikap bijak dan profesional dengan menghentikan sementara jadwal eksekusi 20 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan publik hukum Tanimbar tengah menanti keputusan resmi dari PN Saumlaki. Akankah pengadilan mengedepankan kehati-hatian hukum dengan menunda eksekusi, ataukah tetap melangkah di tengah himpitan kepemilikan tanah yang masih membara? Perkembangan kasus ini dipastikan menjadi sorotan utama.