Saumlaki,mediaistana.com -Keputusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di kawasan hutan Desa Sangliat selama tiga hari menghadirkan paradoks tata kelola pemerintahan yang serius.
Di satu sisi, langkah tersebut diniatkan sebagai upaya mendinginkan suasana (cooling down) demi merajut solusi atas gejolak yang berkembang di masyarakat.
Namun di sisi lain, tatanan hukum administrasi negara mengajukan pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan: apakah seorang Bupati secara hukum memiliki legitimasi untuk menghentikan operasional pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan resmi oleh Pemerintah Pusat?
Antara Niat Baik dan Batas Kewenangan
Dalam rezim UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, urusan pemanfaatan hutan telah ditarik penuh ke ranah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Pemerintah Daerah tidak lagi memegang kewenangan perizinan maupun sanksi operasional di sektor ini. Langkah Bupati yang menyetop kerja perusahaan kayu-meskipun berdalih tenggat singkat tiga hari, berada di garis batas antara diskresi menjaga ketertiban umum dan tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires).
Konsekuensi Hukum dan Pertanggungjawaban APBD
Secara hukum administrasi negara, kebijakan penghentian sementara kegiatan operasional-meskipun hanya berdurasi tiga hari, tetap membawa implikasi pertanggungjawaban yang nyata jika terbukti menimbulkan kerugian finansial maupun hambatan logistik bagi perusahaan.
Selama kurun waktu tersebut, penghentian alat berat, terganggunya rantai pasok kayu, serta kewajiban pembayaran upah tenaga kerja yang tertunda secara akumulatif melahirkan kerugian material (damnum emergens) dan potensi kehilangan keuntungan (lucrum cessans).
Apabila perusahaan yang memiliki PBPH sah dari Pemerintah Pusat tidak terbukti melakukan kesalahan teknis, tindakan penghentian tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Penyampaian surat instruksi yang hanya menyertakan Gubernur sebagai pihak tembusan semakin mempertegas masalah kedudukan hukum dan tingkat pertanggungjawaban dalam hirarki pemerintahan.
Tak hanya itu, Langkah tersebut menandakan bahwa keputusan diambil secara sepihak di tingkat kabupaten tanpa melalui mekanisme konsultasi berjenjang atau persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, maupun Menteri Kehutanan selaku penerbit izin resmi.
Akibatnya, kewajiban pertanggungjawaban hukum dan finansial atas kerugian operasional perusahaan sepenuhnya melekat pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jika ada gugatan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri, pemulihan kerugian tersebut wajib ditanggung oleh kas daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bayang-Bayang Pertanggungjawaban Personal
Di sisi lain, batas pertanggungjawaban tersebut juga dapat bergeser dari tingkat jabatan ke ranah personal pejabat yang menerbitkan surat. Apabila dalam proses peradilan terbukti bahwa instruksi penghentian dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum yang sah, tanpa kegentingan memaksa terkait ketertiban umum, atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum dan kecermatan, tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang secara pribadi (persoonlijke fout).
Dalam kondisi demikian, pejabat yang bersangkutan tidak lagi dapat berlindung di balik benteng jabatan, melainkan dapat dituntut untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian operasional yang dialami oleh perusahaan pemegang izin resmi tersebut.
Pelajaran Bagi Tata Kelola Daerah:
Niat memfasilitasi dialog publik dan menjaga harmonisasi sosial adalah tugas mulia kepala daerah.
Namun, cara yang ditempuh harus berjangkar pada kepastian hukum. Mengabaikan struktur kewenangan tidak hanya mengancam iklim investasi yang sah, tetapi juga mempertaruhkan pertanggungjawaban anggaran daerah dan pribadi pejabat di hadapan hukum.