Lutfi Assagaf: Pembangunan Jangan Tersandera Izin, Pengusaha Tetap Wajib Taat Hukum

 

AMBON, Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Maluku, Lutfi Asagaf, SE, meminta pemerintah mempermudah proses perizinan usaha pertambangan batuan atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengusaha material konstruksi dapat menjalankan usaha secara legal dan proyek-proyek pembangunan di Maluku tidak terhambat akibat persoalan administrasi perizinan.

Desakan ini mencuat menyusul informasi mengenai sekitar tujuh pengusaha galian C yang disebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ambon karena diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Informasi mengenai pemeriksaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan status dan persoalan hukum masing-masing pengusaha.

Asagaf menilai, persoalan perizinan pertambangan batuan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif.

Ketersediaan material seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah urug merupakan bagian penting dari rantai pasok pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, gedung pemerintahan, hingga fasilitas pelayanan publik.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membiarkan kegiatan pertambangan berjalan tanpa kepastian hukum.

“Pemerintah harus memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sehingga pengusaha dapat menjalankan usaha secara legal dan proyek pembangunan tidak terganggu. Tetapi kemudahan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan,” demikian pokok desakan yang disampaikan dalam persoalan tersebut.

Tujuh Pengusaha Diperiksa, Alarm bagi Dunia Usaha Konstruksi

Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pengusaha galian C di kota Ambon seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan batuan di Maluku.

Persoalannya bukan hanya apakah material tersedia untuk memenuhi kebutuhan proyek, melainkan juga apakah material tersebut berasal dari wilayah yang sah, ditambang oleh pelaku usaha yang memiliki izin, serta dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Apabila proses perizinan berbelit-belit, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola pelayanan dan memberikan pendampingan kepada pengusaha. Akan tetapi, apabila kegiatan penambangan telah berjalan tanpa izin yang diwajibkan, persoalannya tidak bisa diselesaikan hanya dengan alasan kebutuhan proyek atau kepentingan ekonomi.

Pembangunan tidak boleh terhambat oleh birokrasi, tetapi pembangunan juga tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum.

Karena itu, pemerintah perlu membuka jalur pelayanan perizinan yang transparan, memberikan kejelasan mengenai persyaratan dan kewenangan penerbitan izin, serta memastikan pengusaha memperoleh kepastian waktu dan prosedur yang wajar.

Pada saat bersamaan, aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Kabupaten Buru Perlu Berbenah, Jangan Tunggu Masalah Hukum Membesar

Asagaf juga menyoroti kemungkinan persoalan serupa terjadi pada pengusaha pertambangan batuan di kabupaten lain di Maluku, termasuk Kabupaten Buru.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kegiatan konstruksi di daerah membutuhkan pasokan material yang memadai. Namun, keberadaan perusahaan atau kontraktor yang memasok material untuk proyek tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan penambangannya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Di Kabupaten Buru, perlu dilakukan pemeriksaan dan pendataan secara menyeluruh terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penambangan pasir, batu, kerikil, dan material sejenis.

Diduga terdapat pengusaha atau kontraktor di Buru yang perlu dipastikan kembali kelengkapan legalitas pertambangannya, mulai dari status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lain yang sesuai dengan jenis kegiatannya, persetujuan lingkungan, hingga pencatatan dalam sistem administrasi Minerba yang berlaku.

Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta bahwa seluruh pengusaha atau kontraktor di Buru tidak memiliki izin. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada perusahaan, serta verifikasi oleh instansi berwenang.

Meski demikian, pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum patut memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan batuan di Buru memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah proyek berjalan, material terlanjur digunakan, atau pengusaha berhadapan dengan pemeriksaan hukum.

WIUP, IUP, Dokumen Lingkungan dan MinerbaOne Harus Jelas

Dalam tata kelola pertambangan, istilah galian C yang lazim digunakan masyarakat pada dasarnya merujuk pada komoditas yang kini diatur dalam klasifikasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, sesuai jenis materialnya.

Kerangka hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaksanaannya juga diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan teknis sektor energi dan sumber daya mineral.

Dalam pemeriksaan legalitas usaha, beberapa aspek berikut perlu dipastikan:

Pertama, WIUP. Wilayah Izin Usaha Pertambangan berkaitan dengan wilayah yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan. Status wilayah dan mekanisme pemberiannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, IUP atau izin yang sesuai. Pengusaha harus memiliki perizinan yang diwajibkan untuk jenis komoditas, tahap kegiatan, dan model usahanya. Tidak semua kegiatan dapat menggunakan jenis izin yang sama, sehingga status izin harus diperiksa berdasarkan aktivitas sebenarnya.

Ketiga, dokumen dan persetujuan lingkungan. Kewajiban lingkungan harus dipenuhi sesuai skala, karakteristik, dan dampak kegiatan. Bentuk dokumennya dapat berbeda berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tepat menganggap semua kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan dengan jenis yang sama.

Keempat, pencatatan dalam sistem Minerba.

Data izin dan administrasi pertambangan perlu diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian ESDM.

Pemerintah pada 2026 juga menegaskan penguatan tata kelola perizinan dan kewajiban pertambangan melalui sistem terintegrasi MinerbaOne. Status pencatatan perlu diperiksa sesuai jenis izin dan sistem yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kepemilikan IUP saja tidak otomatis membolehkan seluruh kegiatan operasional berjalan. Persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kerja, serta kewajiban lainnya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan. (Sumber: Kementerian ESDM, 12 Juni 2026).

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pengusaha di Buru tidak cukup hanya dengan menanyakan apakah mereka memiliki perusahaan atau mengerjakan proyek pemerintah. Yang harus diperiksa adalah kesesuaian seluruh dokumen dengan kegiatan pertambangan yang benar-benar dilakukan.

Ancaman Hukum Tidak Ringan

Persoalan perizinan pertambangan bukan sekadar urusan surat-menyurat. Ada konsekuensi hukum yang serius apabila seseorang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan unsur tindak pidana dan fakta yang terbukti. Tidak setiap kekurangan administrasi otomatis memenuhi unsur pidana penambangan tanpa izin.

Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban tertentu oleh pemegang izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pengusaha yang belum memastikan legalitas usahanya berisiko menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar tertundanya pekerjaan.

Namun, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada jenis pelanggaran, status perizinan, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Pemerintah Jangan Hanya Mempermudah, tetapi Harus Menertibkan

Desakan GAPENSI Maluku seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi dua persoalan sekaligus: pelayanan perizinan yang efektif dan pengawasan pertambangan yang tegas.

Pemerintah perlu membantu pengusaha memahami prosedur, memperjelas persyaratan, mempercepat pelayanan sesuai standar, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, instansi terkait harus melakukan pendataan terhadap seluruh usaha pertambangan batuan yang memasok kebutuhan proyek konstruksi di Maluku, termasuk di Kabupaten Buru.

Jika ditemukan usaha yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah perlu menjelaskan kekurangan dokumennya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Yang tidak boleh terjadi adalah pengusaha dibiarkan kebingungan menghadapi birokrasi, sementara kegiatan yang berpotensi melanggar hukum terus berlangsung tanpa pengawasan.

Pada akhirnya, kepentingan pengusaha, kelancaran proyek pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum tidak seharusnya dipertentangkan.

Keempatnya justru harus berjalan beriringan.

Maluku membutuhkan pengusaha yang kuat, birokrasi yang melayani, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Kabupaten Buru pun membutuhkan kepastian bahwa setiap material yang digunakan untuk membangun daerah berasal dari kegiatan usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat proyek diselesaikan, tetapi juga tentang seberapa benar prosesnya dijalankan.

(Mus Latuconsina)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!