Camat Banyuresmi Apresiasi Sinergitas Pemerintah Desa dengan Dinas Sosial dan Rumah Sakit

Garut, mediaistana.com – Camat Banyuresmi Drs. Heri Hermawan, mengapresiasi sinergitas para Kepala Desa, Perangkat Desa serta ASN Pemerintah Kecamatan Banyuresmi, dalam melayani administrasi kelengkapan berkas pasien yang sedang dirawat di Rumah sakit Medina disaat hari libur.

“Pemerintah Kecamatan Banyuresmi melayani pelayanan On Call (siaga dan menerima panggilan untuk bekerja diluar jam kerja reguler). selain itu di Kantor Kecamatan Banyuresmi selalu ada petugas piket, sesuai arahan Bapak Bupati Garut,” ucap Camat Banyuresmi kepada wartawan. Selasa, (20/10/2026).

Lanjut Camat Banyuresmi, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Sosial Garut, dan Dinas Kesehatan Garut yang membawahi semua Rumah Sakit dan Puskesmas telah membantu pasien warga tidak mampu dengan (Desil tinggi 6-10) tidak sesuai dengan fakta sebenarnya khusus diwilayah Kecamatan Banyuresmi, melalui program LAPAD Ruhama, ujarnya.

“Biaya pengobatan bagi pasien Assessment (penilaian) LAPAD Ruhama (Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat), dari hasil verifikasi kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mendapatkan bantuan layanan medis dengan jaminan kesehatan gratis, sebagai bukti nyata Pemerintah hadir,” tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala Desa Karyamukti Enjah mewakili keluarga (SL) mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Sosial Garut Ibu dr. Hj. Marlinda Siti Hana, M.K.M, dan Jajarannya, melalui program LAPAD Ruhama, telah memberikan kebijakan dan memberikan jaminan kesehatan secara gratis terhadap warga masyarakat tidak mampu saat BPJS kesehatan tidak bisa digunakan.

Saya berharap, Kepada pasien (SL) yang telah dirawat di RS Madina, semoga sembuh total, dan kesempatan yang diberikan menjadi pelajaran berharga bagi diri sendiri dan keluarganya, tandasnya.

Hal senada disampaikan M.A, Zakariya, S.E. mewakili keluarga (EN) sebagai Kakak dan juga sebagai awak media opsjurnalasia, mengapresiasi terhadap Bapak Bupati Garut, melalui Kepala Dinas Sosial yang telah memberikan solusi dalam penyelesaian masalah saudara anaknya yang sedang dirawat di RS Madina yang terkendala dengan peringkat (Desil 10).

Saat dikonfirmasi, Pringkat Desil tinggi itu tidak sesuai fakta lapangan, dan data-data aset dalam sistem itu salah. Alhamdulillah anak Adik Saya, saat dirawat di RS Madina sudah di jamin Pemerintah Kabupaten Garut, karena warga tidak mampu.

Selain itu, RS Madina juga merawat sesuai SOP dan Alhamdulillah, sejak hari kamis (22/10/2026) sudah pulang, dan saat ini sedang menjalani penyembuhan. Pungkasnya.

Diketahui bersama, masyarakat saat ini diramaikan dengan isu mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial serta ekonominya dari kategori desil (1 hingga 10)

Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu lembaga pemerintah non-kementerian yang menghimpun pengelompokan desil. jelas Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/8/2026).

Penentuan desil kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui metode statistik, Poin Penting Penentuan Desil:

1. Lembaga Penentu : BPS menghimpun, mengolah, dan memeringkat data kesejahteraan ke dalam skala desil 1 hingga 10 menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Basis Data yang Digunakan: Integrasi dari data Regsosek, DTKS, P3KE, serta pemadanan data administrasi dari PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, dan Administrasi Kependudukan.

3. Indikator Utama Penilaian: Identitas kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kondisi/kualitas tempat tinggal, Akses sanitasi dan air minum, Kesehatan dan disabilitas, Kepemilikan aset, Kepemilikan usaha

4. Bukan Wewenang Lokal, Kepala desa, perangkat desa, atau Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk menaikkan atau menurunkan status desil seseorang secara sepihak.

5. Perubahan Desil dinamis, cara mengajukan perubahan data, jika merasa status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kantor desa/kelurahan.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par).

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!