NAMLEA, Sidang perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Nml kembali digelar di Pengadilan Negeri Namlea dengan agenda pembuktian dan pengajuan saksi dari pihak tergugat, Kamis (29/10/2026).
Marselinus Wokanubun, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat Siwi Yuliana Melati Siswanto Putri, menghadirkan satu orang saksi kunci bernama Intan Sadiatul Maskuroh di hadapan Majelis Hakim.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi pihak tergugat membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, dalam hal ini AAM Purnama
*BONGKAR ALASAN PUTUS: TAK DAPAT RESTU ORANG TUA & DIBAWA KE PENGINAPAN*
Saksi mengungkapkan, alasan Tergugat mengakhiri hubungan pacaran dengan Penggugat adalah karena sejak awal hubungan tersebut tidak pernah mendapat restu dari orang tua Tergugat.
“Ditambah lagi pada bulan Juni 2026, Penggugat dianggap tidak jujur terhadap orang tua Tergugat, terkait Tergugat yang sering dibawa ke penginapan tanpa sepengetahuan orang tua Tergugat,” ungkap saksi Intan di persidangan.
SOAL UANG, BELANJA ONLINE DAN ARISAN ADALAH INISIATIF PENGGUGAT
Terkait dalil pemberian-pemberian selama pacaran, saksi menegaskan bahwa semua bentuk pemberian, termasuk belanja online, arisan, dan berbagai hadiah lainnya, merupakan inisiatif dari Penggugat sendiri tanpa ada paksaan dari pihak Tergugat.
“Hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam relasi hubungan pacaran,” tegas Kuasa Tergugat, Marselinus Wokanubun, S.H., menirukan keterangan saksinya.
*BANTAH TERIMA UANG MOTOR DAN SOAL EMAS 3 GRAM*
Lebih lanjut, saksi Tergugat menyangkal keras pernah menerima uang dari Penggugat untuk pembelian sepeda motor. Menurut saksi, motor tersebut adalah milik orang tua Tergugat yang dibeli menggunakan tabungan orang tua Tergugat sendiri.
Terkait pembelian emas 3 gram, saksi menjelaskan bahwa emas tersebut sudah dikembalikan kepada Penggugat untuk kepentingan aktivitas kerja milik Penggugat.
*TIDAK ADA RENCANA NIKAH, HANYA JANJI MANIS*
Saksi juga menegaskan bahwa seluruh pemberian uang dari Penggugat tidak pernah diperuntukkan untuk rencana pernikahan, pertunangan, maupun lamaran.
“Sebab niat Penggugat untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius hanya sebatas meyakinkan Penggugat saja dan tidak pernah terealisasi sampai ke pertemuan resmi antara Penggugat dan orang tua Tergugat,” papar saksi.
Bahkan, saksi menambahkan fakta mengejutkan bahwa setiap pertemuan Penggugat dan Tergugat selalu dibawa ke penginapan, dan saksi sendiri selalu diajak serta berada di kamar sebelahnya.
Sidang pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Tergugat dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 5 November 2026 mendatang.