Polres Bogor Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berujung Maut, Satu Tersangka Diamankan
Kurang dari 24 Jam
BOGOR – mediaistana.com
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Konferensi pers berlangsung di Markas Komando Polres Bogor, pada Kamis (29/10/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB, di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun. Sebelum kejadian, korban bersama teman-temannya menonton pertandingan sepak bola di kawasan Stadion Pakansari. Saat dalam perjalanan pulang, korban dan rekannya melihat rombongan sepeda motor yang sedang berkonvoi dan ikut bergabung.
Saat rombongan berhenti di lokasi kejadian, korban turun dari motor yang ditumpanginya dan berpindah ke motor lain. Tak lama kemudian, rekan korban melihat kerumunan warga dan mendapati korban tergeletak dalam keadaan terluka. Korban segera dilarikan ke RSUD Cibinong, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Penanganan dan Penyelidikan
Polres Bogor segera bergerak cepat. Pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, kurang dari 1 × 24 jam sejak peristiwa terjadi, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MR (29), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku terpancing emosi saat melihat iring-iringan sepeda motor melintas di lokasi dan terlibat aksi tawuran. Tersangka membawa senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban.
Barang Bukti yang Diamankan:
Pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa
Satu buah senjata tajam jenis celurit
Pasal yang Diterapkan
Tersangka disangkakan atas:
Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar
Pasal 307 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara
Himbauan Kapolres Bogor
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan:
“Kami meminta kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan membangun komunikasi yang baik di keluarga. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mencegah aksi tawuran dan segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.”
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
(Maulana mediaistana)