mediaistana.com
Tangerang – Ketegangan antara warga dan pengelola kawasan Lippo Village, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Sejumlah warga mengaku akses masuk menuju rumah mereka di beberapa cluster kawasan Lippo Utara diduga dinonaktifkan secara sepihak setelah mereka menolak membayar Iuran Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (IPKL).
Penutupan akses tersebut dilaporkan mulai terjadi pada Jumat (30/10/2026), dua hari setelah warga menggelar Aksi Damai pada Rabu (28/10/2026). Cluster Cendana Icon menjadi salah satu lokasi yang terdampak, selain beberapa cluster lainnya.
Salah seorang warga Cluster Icon, Tati, mengaku kartu akses miliknya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Padahal, ia menyebut telah membayar Rp300 ribu untuk mendapatkan kartu tersebut.
“Kartu akses saya dimatikan sepihak. Saya sudah bayar Rp300 ribu untuk kartu itu. Dulu sistem buka tutup gerbang manual, sekarang diganti jadi boom gate tanpa persetujuan warga. Harusnya kartu pertama itu gratis untuk warga,” ujar Tati kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Menurut Tati, kondisi serupa juga dialami sejumlah warga di Cluster Clover dan Icon lainnya. Ia menduga penonaktifan akses tersebut berkaitan dengan sikap warga yang menolak membayar IPKL.
Ia juga mengaku pemutusan akses terjadi setelah dirinya menolak tawaran penyelesaian dari pihak pengelola.
Security Akui Penutupan Berdasarkan Instruksi Pengelola
Situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah warga mendatangi pos keamanan untuk meminta gerbang dibuka. Namun, permintaan tersebut ditolak petugas keamanan hingga memicu adu mulut antara warga dan personel security.
Komandan Pleton (Danton) security yang bertugas, Basuki, personel outsourcing dari PT Cakra Mandiri Perkasa, mengakui bahwa penutupan akses tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak pengelola.
“Kami dapat instruksi dari TMD,” ujar Basuki saat menjawab pertanyaan warga. Pernyataan tersebut juga terekam dalam video yang beredar di kalangan warga.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media mengenai penutupan akses tersebut, Basuki enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Persoalan AJB Jadi Pangkal Konflik
Sementara itu, perwakilan Paguyuban Warga Lippo Village Karawaci (LVK), Albert, menjelaskan bahwa konflik antara warga dan pengelola berawal dari persoalan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang hingga kini belum direalisasikan oleh pihak pengembang, meskipun warga mengaku telah menunggu selama tiga tahun.
Menurut Albert, saat ini warga masih mengantongi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan PPP3. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga sepakat menunda pembayaran IPKL sebagai bentuk protes terhadap pengembang.
“Karena pengembang wanprestasi soal AJB, warga sepakat menunda pembayaran IPKL,” kata Albert.
Ia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pengelola dalam mengambil tindakan penutupan akses menuju rumah warga.
“Ini rumah kami, sudah kami beli. Pengelola tidak punya hak menahan akses warga,” tegasnya.
Warga berharap persoalan penerbitan AJB dan kebijakan pengelolaan lingkungan dapat segera diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan hak penghuni untuk memperoleh akses menuju tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tata Mandiri Daerah (TMD) maupun pengembang Lippo Village belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penonaktifan kartu akses warga maupun polemik pembayaran IPKL dan penerbitan AJB.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola dan pengembang guna memperoleh klarifikasi serta memastikan pemberitaan berimbang.
(Rafiqi)