DUGAAN POLWAN JADI PELAYAN ISTRI KAPOLRES SUKABUMI, INI PENJELASAN ATURANNYA
Viral Dugaan Polwan Jadi Pelayan Istri Kapolres Sukabumi, Foto yang menampilkan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi didampingi seorang Polwan viral dan memicu perdebatan.
Berdasarkan regulasi resmi Polri, Perkap No.14 Tahun 2011 memang tidak mengatur adanya ajudan atau pengawal pribadi untuk istri Kapolres. Hak ADC hanya melekat pada jabatan tertentu di atasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah Polwan dalam foto tersebut memang ditugaskan secara permanen 24 jam untuk kepentingan pribadi, atau hanya pendampingan pada kegiatan kedinasan Bhayangkari yang memang diperbolehkan secara protokoler.
Alfi Yonimar seorang penggiat sosial sekaligus pimpinan Redaksi Ninnety Four Official saat ditemui, ia berpendapat bahwa “flayer yang saat ini menjadi viral di media sosial masih belum dipastikan kebenarannya”. Ujar Alfi
Pengamat kepolisian menilai, “penting untuk membedakan antara tugas protokoler resmi Bhayangkari dengan penggunaan anggota untuk kepentingan pribadi.