Ada tanah yang menyimpan lebih dari sekadar jejak kaki manusia. Di dalamnya tersimpan kisah perjalanan hidup, pengorbanan, kerja keras, dan warisan yang melintasi zaman. Tanah bukan hanya hamparan bumi yang dibatasi patok-patok, tetapi juga saksi bisu perjalanan sebuah keluarga dalam merajut kehidupan dan mempertahankan sejarahnya.
Di Namlea, Kabupaten Buru, kisah keluarga Limba menjadi salah satu potret sejarah yang menarik untuk ditelusuri. Sebuah kisah yang berawal dari perjalanan keluarga Dewellgen, keturunan Ambon-Belanda, yang kemudian membangun kehidupan dan usaha di tanah Bupolo.
Dari Jawa Menuju Namlea
Menurut penuturan Henci Limba, sejarah keluarga ini berawal dari Ferdinand Dewelgen, putra dari yan Karel Kapten Dewellgen, seorang pensiunan opsir l menikah dengan Abigael Limba, dan dari garis keluarga inilah hubungan Dewellgen dengan keluarga Limba terjalin.
Dalam perjalanan hidupnya, Ferdinand pernah bekerja di perkebunan teh di Pulau Jawa pada 1932. Menurut cerita Henci, tanah dibeli oleh Dewellgen dari seorang saudagar bernama Raden Hanafi.
Di tengah pergolakan Perang Dunia II, Ferdinand bersama istrinya, Elisabeth Beb Vugk, yang memiliki latar belakang Indo-Madura-Belanda, kemudian datang ke Namlea. Mereka melanjutkan usaha orang tuanya di bidang pengolahan minyak kayu putih, sebuah komoditas yang sejak lama menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Pulau Buru.
Kedatangan mereka bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Namlea menjadi ruang baru bagi keluarga ini untuk membangun kehidupan, mengembangkan usaha, dan menanamkan jejak sejarah yang kelak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Tanah yang Menjadi Bagian dari Kehidupan
Dalam perjalanan hidupnya di Namlea, keluarga Dewelgen memiliki lahan dusun kayu putih di Batu Boy dan Dusun kayu putih Jiku Kecil nametek. Mereka juga tinggal di kawasan Tanjung Dewellgen, yang dalam penuturan keluarga berada di wilayah yang kini dikenal sebagai kawasan pasar inpres Namlea.
Ferdinand hidup bersama pamannya, Henci Limba. Di tengah lingkungan masyarakat Namlea, hubungan kekeluargaan dan kehidupan sosial menjadi bagian penting dari perjalanan mereka.
Tanah-tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi. Di atasnya terdapat usaha, tempat tinggal, dan kenangan yang membentuk sejarah keluarga. Dari dusun kayu putih hingga kawasan permukiman, setiap bagian tanah menyimpan cerita tentang bagaimana sebuah keluarga membangun kehidupan di tanah Buru.
Dari Warga Negara Asing Menjadi Warga Negara Indonesia
Perjalanan sejarah keluarga Dewellgen juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar yang terjadi setelah Indonesia merdeka 1945.
Pada 1950, Ferdinand Dewelgen bersam istri nya disebut telah menjadi warga negara Indonesia. Perubahan status kewarganegaraan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan hidupnya, sekaligus menandai babak baru hubungan keluarga tersebut dengan tanah air yang dipilihnya.
Tanah yang sebelumnya menjadi tempat usaha dan kehidupan keluarga kemudian dihibahkan Ferdinand kepada sepupunya, Yohanes Limba.
Peristiwa hibah ini menjadi titik penting dalam sejarah kepemilikan tanah keluarga Limba. Sebab, sejak saat itu, tanah tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan hidup Ferdinand, tetapi juga menjadi warisan yang diteruskan kepada generasi keluarga Limba berikutnya.
Dari dusun kayu putih Batu Boy dan dusun kayu putih jiku kecil dan tanjung .Perjalanan Panjang Kepemilikan Tanah
Sejarah tanah keluarga Limba tidak selalu berjalan mulus.
Pada 1977, menurut keterangan keluarga, lahan kayu putih Batu Boy sempat ditarik oleh Pemerintah Maluku Tengah dengan alasan bahwa pemilik sebelumnya dianggap sebagai orang asing.
Namun, pada tahun berikutnya, 1978 lahan tersebut dikembalikan kepada Yohanes Limba.
Pengembalian itu disebut didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa Yohanes Limba merupakan pemilik tanah yang sah.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari sejarah keluarga Limba. Sebuah pengingat bahwa perjalanan kepemilikan tanah tidak hanya menyangkut batas-batas fisik, tetapi juga menyangkut status hukum, riwayat peralihan hak, dan pengakuan terhadap kepemilikan yang sah.
Tanah, Sejarah, dan Ingatan yang Tidak Boleh Hilang
Sejarah keluarga Limba mengajarkan bahwa tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam dari pada sekadar nilai ekonomi. Tanah adalah tempat kehidupan tumbuh, usaha dibangun, dan generasi diwariskan.
Kisah Yan Karel kapten Dewellgen, Abigael Limba, Ferdinand Dewellgen Elisabeth Beb Vugk, hingga Yohanes Limba memperlihatkan bagaimana perjalanan sebuah keluarga dapat menjadi bagian dari sejarah sosial Namlea.
Dari perkebunan di Jawa menuju dusun kayu putih di Buru, dari kehidupan pada masa kolonial menuju Indonesia merdeka, perjalanan keluarga ini menjadi saksi perubahan zaman yang tidak sederhana.
Karena itu, sejarah keluarga Limba patut dicatat dan diwariskan. Bukan untuk membangkitkan kembali perbedaan masa lalu, melainkan untuk menjaga ingatan, menghormati perjalanan para pendahulu, dan memberikan pemahaman kepada generasi mendatang tentang asal-usul sebuah warisan.
Sebab, tanah mungkin dapat diukur dengan meter dan hektare, tetapi sejarah yang melekat padanya tidak pernah dapat dihitung hanya dengan angka.
Di Namlea, tanah keluarga Limba bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah halaman panjang sebuah sejarah—tentang keluarga, perjuangan, dan warisan yang terus hidup dalam ingatan.
Sumber: Henci Limba
(Mus Latuconsina)