Satresnarkoba Polres Buru Tindak Produksi Sopi Ilegal di Jamilu, Ribuan Liter Sageru Dimusnahkan

 

NAMLEA – Upaya memberantas produksi dan peredaran minuman keras tradisional ilegal terus dilakukan Polres Buru. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Buru menyasar sejumlah tempat penyulingan minuman keras jenis sopi di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (3/11/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan empat lokasi penyulingan miras tradisional. Dari hasil operasi, sebanyak 115 liter sopi berhasil diamankan, sementara 3.400 liter bahan baku sageru dimusnahkan langsung di lokasi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaksanaan razia diawali dengan arahan dari Kasat Narkoba Polres Buru, IPTU Dede Samsi Rifai, S.H. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Personel juga diingatkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan serta melakukan pemusnahan bahan baku sageru di tempat sesuai ketentuan.

Setibanya di Desa Jamilu, personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Dede Samsi Rifai, S.H., sedangkan tim kedua dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba AIPTU Safidin Umasugi.

Dari empat lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat penyulingan yang masih aktif melakukan produksi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial L. B. dan W. M., warga Desa Jamilu yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi masing-masing 35 liter dan sembilan jerigen berisi masing-masing lima liter sopi, dengan total 115 liter. Selain itu, satu buah alat penyulingan atau tarompong juga diamankan.

Tidak berhenti di situ, petugas menemukan 17 drum plastik berukuran 200 liter yang berisi bahan baku sageru. Dengan total mencapai 3.400 liter, seluruh bahan baku tersebut dimusnahkan di lokasi bersama tempat penyulingan sebagai langkah nyata menghentikan aktivitas produksi miras tradisional.

Sementara itu, tiga lokasi penyulingan lainnya tidak ditemukan pemiliknya. Namun, petugas mendapati tungku masak yang masih menyisakan bara api. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penyulingan diduga baru saja berlangsung sebelum kedatangan personel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, produksi miras tradisional tersebut menggunakan bahan baku sageru. Dalam sehari, sekitar 105 liter sageru dapat menghasilkan kurang lebih 25 liter sopi, yang kemudian dijual dengan harga Rp100.000 per jerigen atau Rp20.000 per botol.

Dari keterangan awal, hasil penjualan miras tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas produksi yang dilakukan.

Kedua pemilik penyulingan selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Buru dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Buru Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Melalui razia tersebut, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras tradisional ilegal.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Buru dapat terus terjaga dari berbagai potensi gangguan keamanan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!