Mediaistana.com — Jakarta — Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, Kejati, Kejari, KPK dan BIN Didesak Bertanggung Jawab! Jangan Ada yang Kebal Hukum!
– Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh seluruh institusi negara. Ini bukan sekadar persoalan komunikasi atau penggunaan teknologi, melainkan menyangkut keamanan kepala negara, kerahasiaan informasi strategis, kedaulatan bangsa, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan intelijen Indonesia. 6 NOVEMBER 2026.
Apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal, negara wajib mengambil tindakan hukum secara tegas. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang terlibat.
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Intelijen Negara (BIN) harus menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Perlindungan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap institusi negara dan kepentingan nasional.
Kejari dan Kejati juga harus ikut mengambil bagian melalui fungsi penegakan hukum dan koordinasi dengan penyidik yang berwenang. Jangan sampai perkara sebesar ini hanya menjadi perhatian sesaat tanpa kejelasan proses hukum dan pertanggungjawaban.
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh penyidik adalah siapa sebenarnya pihak yang diduga berada di balik operasi penyadapan tersebut.
Siapa yang memberikan perintah, Siapa yang menyediakan perangkat, Siapa yang membiayai, Siapa yang mengendalikan operasi, Siapa yang menerima hasil informasi, Dan apakah ada oknum yang menyalahgunakan fasilitas maupun kewenangan institusi negara.
Penyidik harus menelusuri seluruh bukti elektronik, komunikasi, dokumen, aliran dana, penggunaan perangkat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan pekerjaan teknis, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama tidak pernah terungkap.
Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi tidak boleh mengabaikan persoalan yang menyangkut kepentingan nasional. Sesuai kewenangannya, kejaksaan harus memastikan proses penanganan perkara, pembuktian, dan penuntutan berjalan profesional serta tidak tebang pilih.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan yang menjadi ranah KPK, lembaga antirasuah tersebut juga harus menjalankan kewenangannya.
Sementara itu, BIN harus memastikan fungsi intelijen negara dijalankan sesuai ketentuan hukum demi mendeteksi dan mengantisipasi ancaman terhadap keamanan nasional.
Pangkat, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan lingkaran pemerintahan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan oknum dari institusi mana pun, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk hukuman penjara seumur hidup apabila tindak pidana yang terbukti memang memungkinkan ancaman hukuman tersebut.
Persoalan ini harus dilihat dalam kerangka perlindungan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyalahgunaan teknologi penyadapan tanpa dasar hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan maupun keamanan negara.
Presiden Prabowo Subianto juga perlu memastikan bahwa proses pengusutan berlangsung objektif, transparan, profesional, dan tidak melindungi pihak mana pun.
Kami mendesak Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, KPK, dan BIN agar tidak saling melempar tanggung jawab.
Bongkar seluruh rangkaian dugaan penyadapan. Ungkap siapa pemberi perintah. Telusuri siapa aktor intelektualnya. Pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jangan biarkan perkara ini berhenti tanpa jawaban yang jelas.
Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada institusi yang berdiri di atas hukum. Tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap proses pidana.
NKRI adalah negara hukum. Keamanan Presiden, kedaulatan negara, dan kepercayaan rakyat harus dilindungi berdasarkan konstitusi.
MEDIAISTANA.COM –
RED David E,SE