BerandaBeritaAksi Nekat Predator mesin Bor Air Di Ringkus Polisi, Polsek Menggala Bungkam...

Aksi Nekat Predator mesin Bor Air Di Ringkus Polisi, Polsek Menggala Bungkam Langkah Pelaku Tanpa Ampun

Tulang Bawang  l Mediaitana.comTeka-teki raibnya mesin pompa air sumur bor milik warga Gunung Sakti akhirnya terjawab sudah. Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak secepat kilat meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat membuat warga resah.

​Kasus ini bermula ketika ketenangan warga Jl. Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, mendadakikusik oleh hilangnya satu unit mesin submersible sumur bor merk INOTO. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni lalu tersebut langsung dilaporkan oleh korban, Rustam, setelah mendapati pipa di dalam sumur patah dan mesin kesayangannya raib digondol maling.

​Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk menunjukkan taringnya. Berbekal laporan cepat dan kerja keras di lapangan, tim lidik Unit Reskrim Polsek Menggala langsung mengendus keberadaan sang pelaku. Tanpa buang waktu, penyergapan dilakukan di wilayah Menggala dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (22) beserta barang bukti sah.

“Ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Menggala. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Berkat kesigapan anggota di lapangan dan laporan cepat korban, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan berarti.” Ungkap Iptu Yusrizal, S.H. (Kapolsek Menggala)

​Detail Pengungkapan Perkara:
• ​Dasar Laporan: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG (Tanggal 19 Juli 2026)
• ​Tempat Kejadian (TKP): Jl. Cemara Gunung Sakti RT/RW 003/002, Kel. Menggala Selatan, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang
• ​Tersangka: YS (22 Tahun, Warga Jl. Cendana Gunung Sakti)
• ​Barang Bukti: 1 Unit Mesin Submersible Sumur Bor Merk INOTO (Warna Putih) & 1 Lembar Kuitansi Pembelian Toko Desta Jaya
• ​Pasal Disangkakan: Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
​Saat ini, tersangka YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tegaknya supremasi hukum.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kecepatan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!