SUBANG Media Istana Com. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS., CPL, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Sementara (PAW) Kepala Desa Ciruluk terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilaporkan. Desakan ini disampaikan guna menjamin keadilan tanpa pandang bulu, serta menghindari kesan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
“Pungutan liar adalah perbuatan yang jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena jabatan. Kami meminta Kejari Subang segera memanggil oknum PAW Kades Ciruluk untuk dimintai keterangan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya dengan jelas,” tegas Anton Nugraha, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataannya, Anton juga menyoroti adanya kesan tebang pilih dalam penanganan kasus serupa di wilayah Subang. Ia mengingatkan dua kasus yang baru saja terjadi:
– Beberapa waktu lalu, oknum Karang Taruna di Kecamatan Cipeundeuy yang meminta uang kepada pengemudi dan hanya memberikan air mineral sebagai ganti, langsung ditangkap aparat;
– Begitu pula dengan oknum Karang Taruna di Kecamatan Pabuaran yang melakukan pungutan liar kepada pengemudi PT SPS, berujung pada penahanan.
“Kedua kasus tersebut ditindak dengan cepat dan tegas. Lantas mengapa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum PAW Kades Ciruluk seolah terabaikan? Kami tidak ingin ada pihak yang dikambinghitamkan, seperti Karang Taruna, LSM, atau ormas, sementara oknum yang memegang jabatan justru dibiarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan komitmen organisasinya: “Apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang nyata, kami Laskar NKRI tidak segan-segan akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang demi menuntut keadilan ini.”
LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun jabatan siapapun, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Subang.