DEPOK, Mediaistana.com— Proses Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Pusdiklat Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai HPS sekitar Rp6,66 miliar menuai sorotan.
Sorotan muncul setelah salah satu peserta tender, PT Eckholm Seraya Pratama, dinyatakan gugur pada tahap akhir dengan alasan ketidakwajaran harga, meskipun sebelumnya perusahaan tersebut telah mengikuti proses klarifikasi dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang memuat hasil pemeriksaan dokumen teknis dan harga.
PT Eckholm Seraya Pratama mengajukan penawaran sekitar Rp5,129 miliar. Pada Selasa, 23 September 2026, perusahaan mengikuti proses klarifikasi bersama Pokja Pemilihan PNJ.
Dalam BAK Nomor 224.5.d/A6.139.03/POKJA #251/LK.00.00/2-3/IX/2026 yang ditandatangani Pokja dan Kuasa Direktur PT Eckholm Seraya Pratama, Suhendi, sejumlah dokumen pendukung tercatat telah diklarifikasi.
Salah satunya terkait dokumen sewa peralatan asli, yang dalam BAK disebut dapat ditunjukkan sesuai ketentuan.
Pada bagian harga, BAK juga mencatat penggunaan koefisien sesuai SPSE dengan overhead cost 5 persen dan profit 5 persen.
Namun, hanya berselang dua hari kemudian, dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), PT Eckholm dinyatakan Tidak Lulus dengan alasan ketidakwajaran harga.
Persoalannya, dalam dokumen yang menjadi dasar keberatan perusahaan, alasan tersebut disebut tidak disertai uraian rinci mengenai komponen harga mana yang dianggap tidak wajar, bagaimana perhitungannya, serta parameter yang digunakan Pokja dalam mengambil kesimpulan tersebut.
Dari “Lengkap” Menjadi “Tidak Wajar”
Perbedaan antara dokumen klarifikasi dan hasil akhir inilah yang kini menjadi pertanyaan.
Suhendi, pelaksana PT Eckholm Seraya Pratama, mengatakan pihaknya telah memberikan dokumen yang diminta dalam proses klarifikasi.
«“Saat klarifikasi semua dokumen asli sudah kami tunjukkan, termasuk sewa alat. Di BAK juga jelas tertulis overhead 5 persen profit 5 persen. Kami tanda tangan bersama Pokja. Tapi kenapa di BAHP gugur karena harga tidak wajar tanpa penjelasan item apa?”»
Menurutnya, apabila persoalannya adalah kewajaran harga, semestinya terdapat penjelasan yang dapat menunjukkan bagian atau komponen harga yang dinilai tidak memenuhi kewajaran.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam pengadaan pemerintah, HPS memang digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.
Sementara itu, LKPP juga telah menetapkan pedoman mengenai tahapan evaluasi kewajaran harga melalui Peraturan LKPP tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Bukan Sekadar Meminta Dokumen Pendukung
Dalam konteks ini, persoalan yang patut dijelaskan bukan semata-mata apakah PT Eckholm menyerahkan dokumen pendukung berupa dukungan alat, bahan, atau dokumen sewa.
Yang menjadi pertanyaan lebih substansial adalah:
Bagaimana Pokja melakukan evaluasi terhadap kewajaran harga tersebut?
Apakah Pokja telah melakukan pemeriksaan terhadap struktur pembentuk harga secara rinci?
Apakah terdapat item pekerjaan tertentu yang dianggap terlalu rendah?
Apakah terdapat harga satuan yang dinilai tidak realistis?
Apakah terdapat komponen biaya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan?
Dan apabila memang ditemukan ketidakwajaran, di mana rincian hasil evaluasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena proses pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi tata kelola.
Perpres mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menempatkan HPS sebagai salah satu instrumen untuk menilai kewajaran harga penawaran.
Mengapa Harga Rp5,129 Miliar Dinilai Tidak Wajar?
Nilai penawaran PT Eckholm sekitar Rp5,129 miliar atau sekitar 77 persen dari HPS Rp6,66 miliar.
Jika alasan gugurnya adalah ketidakwajaran harga, publik tentu berhak mengetahui parameter evaluasinya dalam batas informasi pengadaan yang memang dapat dibuka.
Sebab, selisih antara HPS dan harga penawaran dengan sendirinya belum menjawab pertanyaan mengenai kewajaran atau ketidakwajaran suatu penawaran. Yang perlu diketahui adalah bagaimana Pokja menghitung dan menguji kewajaran tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa PT Eckholm gugur, melainkan:
Apa dasar teknis dan perhitungan yang membuat penawaran tersebut akhirnya dinyatakan tidak wajar?
Publik Menunggu Penjelasan Pokja PNJ
Hingga berita ini disusun, Pokja Pemilihan PNJ belum memberikan penjelasan kepada media mengenai alasan rinci di balik keputusan tersebut.
PT Eckholm sendiri menyatakan akan menempuh mekanisme sanggah melalui LPSE sesuai tahapan yang tersedia dalam proses pemilihan.
Langkah tersebut sekaligus akan menjadi ruang bagi peserta dan Pokja untuk menguji kembali proses evaluasi berdasarkan dokumen tender dan ketentuan yang berlaku.
Bagi publik, keterbukaan penjelasan menjadi penting karena proyek yang dipersoalkan bukan sekadar transaksi bisnis antarperusahaan. Pengadaan pemerintah memiliki konsekuensi terhadap penggunaan anggaran negara dan prinsip akuntabilitas pengadaan.
Karena itu, transparansi terhadap proses evaluasi—termasuk dasar penilaian kewajaran harga—menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses tender.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut diajukan kepada Pokja Pemilihan PNJ:
1. Komponen harga apa yang dinilai tidak wajar dari penawaran PT Eckholm?
2. Bagaimana metode dan parameter evaluasi kewajaran harga yang digunakan?
3. Apakah terdapat rincian perhitungan atau hasil evaluasi terhadap setiap item pekerjaan?
4. Apakah PT Eckholm telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi terhadap komponen harga yang dianggap tidak wajar?
5. Apa hubungan hasil klarifikasi dalam BAK tanggal 23 September 2026 dengan keputusan “Tidak Lulus” dalam BAHP?
6. Mengapa dokumen pendukung yang disebut telah diklarifikasi dalam BAK belum membuat penawaran tersebut dinyatakan memenuhi evaluasi?
7. Apakah seluruh tahapan evaluasi telah dilakukan sesuai dokumen pemilihan dan pedoman pengadaan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap Pokja maupun PNJ, melainkan bagian dari upaya memperoleh penjelasan atas proses pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Sampai adanya penjelasan resmi dari Pokja PNJ, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam proses tender tersebut.
Demikian pula, gugurnya PT Eckholm dengan alasan ketidakwajaran harga belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam proses pengadaan.
Namun, ketika terdapat dokumen klarifikasi yang mencatat kelengkapan dokumen tertentu, kemudian pada tahap berikutnya peserta dinyatakan tidak lulus karena harga tidak wajar, penjelasan mengenai dasar evaluasi menjadi penting agar proses tersebut tidak menimbulkan pertanyaan publik.
Apalagi nilai proyek mencapai sekitar Rp6,66 miliar.
Publik tidak hanya membutuhkan siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana keputusan tersebut diperoleh, berdasarkan parameter apa, dan apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, transparansi bukan hanya untuk kepentingan PT Eckholm sebagai peserta tender, melainkan juga untuk memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
mediaistana.com akan meminta klarifikasi resmi kepada Politeknik Negeri Jakarta dan Pokja Pemilihan terkait dasar evaluasi kewajaran harga tersebut serta memuat jawaban para pihak secara berimbang apabila telah diterima.