Probolinggo, Mediaistana.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan bermula dari tertangkapnya dua pelaku curanmor Honda CBR.
Rilis kasus disampaikan di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin 15 Juni 2026. Kapolres AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K. memimpin langsung, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Kasus pertama terungkap dari laporan mahasiswa berinisial J.M., 25. Sepeda motor Honda CBR miliknya dicuri di kos Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi menangkap dua tersangka, F.S., 25, warga Gresik yang kos di Jati Mayangan, dan D.M., 23, warga Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Keduanya mengambil motor korban dengan merusak kunci menggunakan kunci T.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, kami kembangkan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya, kata AKBP Rico saat konferensi pers.
Pengembangan pertama mengarah ke curanmor Yamaha Mio J milik S.R., 31, pedagang asal Desa Kareng Kidul, Wonomerto. Aksi terjadi 25 Februari 2026. F.S. bersama rekannya R.N. yang kini DPO, mengambil motor korban dengan kunci kontak masih menempel. Motor Mio J berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan kedua membongkar kasus pencurian 60 unit HP berbagai merek di Konter Sahabat Phone 2, Jalan Cokroaminoto, Kanigaran, Kota Probolinggo, 15 Februari 2026.
Aksi dilakukan F.S., D.M., M.T., 32, warga Kanigaran, serta S.H. dan H.M. yang masih DPO. M.T. memastikan konter kosong, lalu memberi kode kepada F.S. dan D.M. untuk merusak rolling door dan menggasak HP. Hasil curian dijual ke Jakarta lewat jasa pengiriman.
Kapolres menyebut motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan judi online. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun untuk curanmor biasa, 9 tahun untuk pencurian dengan pemberatan.
Saat ini Satreskrim masih memburu tiga pelaku DPO, yakni R.N., S.H., dan H.M. Polisi juga mendalami identitas penadah di Jakarta guna mengungkap jaringan penadahan barang hasil kejahatan.