BerandaHUKUMDalam Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 20 Gram...

Dalam Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 20 Gram Sabu

Probolinggo, Mediaistana.com
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,01 gram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).

Kapolres menjelaskan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap selama periode 23 Juli hingga 29 Juli 2026 di dua wilayah hukum, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka, kata Rico saat konferensi pers.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 20,01 gram, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!