mediaistana.com
Tangsel, 24 September 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui berbagai inovasi dan transformasi layanan yang berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pelayanan pengukuran terjadwal, sebuah program optimalisasi pelayanan yang bertujuan memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan bahwa pelayanan pengukuran terjadwal merupakan bagian dari langkah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang semakin terencana dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Melalui pengukuran terjadwal, kami berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran,” jelas Seto.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tahapan pelayanan sekaligus mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Manfaat pelayanan pengukuran terjadwal tersebut turut dirasakan langsung oleh Nabila Rahmadhani, salah seorang pemohon yang menggunakan layanan tersebut.
Nabila mengungkapkan bahwa proses pelayanan yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Menurutnya, proses yang semestinya membutuhkan waktu hingga 12 hari dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari untuk penerbitan peta bidang tanah melalui pelayanan pengukuran terjadwal di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
“Prosesnya cukup cepat, yang seharusnya 12 hari ternyata di Kantah Tangsel hanya membutuhkan waktu lima hari saja untuk proses terbit peta bidang tanah dari pelayanan pengukuran terjadwal,” ungkap Nabila.
Nabila yang selanjutnya berencana melakukan pendaftaran sertipikat untuk pertama kalinya juga menilai proses pelayanan pengukuran terjadwal tidak sulit. Ia mengapresiasi kemudahan yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
“Awalnya saya pikir akan membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tapi ternyata tidak. Terima kasih Kementerian ATR/BPN, programnya sangat membantu masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanahnya,” pungkas Nabila.
Melalui pelayanan pengukuran terjadwal, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terencana, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Transformasi layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan berkualitas.
(Rafiqi)