Probolinggo, Mediaistana.com
Penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama atau penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan dilaksanakan pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Dua tersangka yang diserahkan berinisial S dan BSW.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah dilakukan penelitian berkas, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik, kepada wartawan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo menegaskan penyerahan tahap 2 ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan proses hukum.
Selanjutnya, penuntutan perkara akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.