Media Istana
Teluk Bayur, 21 Mei 2026
Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban (37) melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun 3 bulan.
“Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur,” ujar AKP Budi Witikno.
Budi menjelaskan, aksi bejat ini diotaki oleh pelaku YH (39) yang membuat skenario licik untuk menjebak korban.
Awalnya, YH menyuruh pelaku TA (18) untuk berhubungan badan dengan korban. Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam kejadian itu dalam bentuk video, lalu menyuruh TA melarikan diri.
“Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan,” ungkap Kapolsek.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah YH melakukan aksi bejatnya, ia membiarkan rekan-rekannya yang lain melakukan hal serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.
Kasus ini baru terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, ibu korban yang baru pulang mengurus surat kehilangan kontak dengan anaknya. Setelah mencari ke beberapa tempat, sang ibu akhirnya menemukan korban sedang berada di rumah Ketua RT setempat bersama warga lainnya.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban diberitahu oleh Ketua RT bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan kawan-kawan. Setelah mengonfirmasi langsung kepada sang anak, ibu korban yang tidak terima langsung mendatangi Mapolsek Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung meringkus para pelaku beserta sejumlah barang bukti di antaranya: 2 unit handphone (yang digunakan untuk merekam), Pakaian milik korban, satu karpet, satu buah kasur, 3 buah bantal tidur, 1 lembar kain berwarna hitam.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara yang berat.