Mediaistana.com – Jakarta — Maraknya dugaan penipuan berkedok investasi dan trading digital kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, akun bernama “Treader Zona Uang Cerdas” yang diduga aktif beroperasi melalui platform media sosial Facebook menjadi sorotan setelah muncul berbagai keluhan dan dugaan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan akun tersebut.
7 Mei 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dan penelusuran awak media, akun yang diduga bersumber dari Facebook tersebut disebut telah memiliki cukup banyak pengikut dan diduga aktif mencari calon korban melalui promosi keuntungan besar, ajakan investasi cepat, hingga iming-iming pendapatan tinggi dalam waktu singkat.
Modus yang digunakan diduga dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana membangun kepercayaan publik. Pelaku diduga menampilkan testimoni keuntungan, bukti transfer, gaya hidup mewah, serta narasi motivasi finansial untuk menarik perhatian masyarakat agar bergabung dalam skema yang ditawarkan.
Sejumlah pihak menduga akun tersebut aktif melakukan pendekatan kepada calon korban melalui kolom komentar, pesan pribadi, hingga grup-grup komunitas di Facebook. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku tertarik karena dijanjikan keuntungan berkali-kali lipat hanya dengan modal awal tertentu.
Namun, setelah dana disetorkan, beberapa korban diduga mulai mengalami kendala pencairan dana dan kesulitan menghubungi pihak pengelola akun. Bahkan terdapat dugaan bahwa korban kembali diminta melakukan transfer tambahan dengan alasan administrasi, verifikasi akun, atau pajak pencairan dana.
Fenomena ini dinilai memiliki pola serupa dengan modus penipuan online yang belakangan marak terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan digital diduga memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat dan tingginya ketertarikan terhadap investasi instan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila ditemukan unsur kerugian terhadap masyarakat.
Selain itu, apabila aktivitas investasi atau trading dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai dugaan investasi ilegal yang berpotensi melanggar aturan di sektor jasa keuangan.
Aparat Siber Diminta Segera Bertindak.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya unit siber, untuk segera melakukan penelusuran terhadap identitas pengelola akun, aliran dana, serta jaringan digital yang digunakan. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah bertambahnya korban dan menghentikan penyebaran dugaan modus penipuan melalui media sosial.
Pengamat digital menilai Facebook masih menjadi salah satu platform yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber karena mudah menjangkau banyak pengguna dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap akun yang menawarkan keuntungan tidak wajar tanpa legalitas jelas.
Imbauan Kepada Masyarakat
Publik diimbau agar:
Tidak mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan fantastis.
Memastikan legalitas platform dan identitas pengelola investasi.
Tidak mengirim dana kepada pihak yang belum terverifikasi.
Menyimpan bukti percakapan dan transaksi apabila merasa menjadi korban.
Segera melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwajib.
Kasus dugaan akun “Treader Zona Uang Cerdas” ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang melalui berbagai platform media sosial.
Kewaspadaan masyarakat dan tindakan cepat aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam memutus rantai dugaan penipuan online yang merugikan publik.
Mediaistana.com
Redaksi: Tim investigasi