Mediaistana.com – WONOGIRI – Publik akhirnya sedikit bernapas lega setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati berinisial AS alias Kiai Ashari, yang sebelumnya sempat diduga melarikan diri usai status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5/2026), setelah aparat melakukan pengejaran intensif terhadap keberadaan tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Meski belum memberikan penjelasan rinci karena tim masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati, penangkapan ini menjadi sorotan besar publik karena kasus yang menyeret nama pengasuh pondok pesantren tersebut dinilai sangat mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan.
AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya sendiri. Dugaan perbuatan tersebut memicu kemarahan masyarakat karena pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan simbol agama untuk menekan serta mengendalikan para korban.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diduga menggunakan doktrin-doktrin keagamaan tertentu untuk memanipulasi psikologis korban. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, tersangka disebut-sebut mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi demi membangun citra sakral dan mendapatkan kepatuhan penuh dari para santriwati. Modus tersebut diduga dijadikan alat untuk memperdaya korban agar menuruti kehendaknya tanpa berani melawan maupun melapor.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan pendidikan berbasis agama, di mana relasi antara pengasuh dan santri sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Publik menilai tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk penghancuran moral dan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan serta nilai-nilai agama.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bicara. Polisi juga diminta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi.
Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren, tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual berkedok tokoh agama. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.