13 Bank Bangkrut & Ditutup Hingga September 2026, Terbanyak di Jawa Barat LPS Jamin Simpanan Nasabah Aman
Bogor Jawa Barat—mediaistana.com
Hingga awal September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha 13 bank di seluruh Indonesia, sebagian besar berupa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yaitu 4 bank, disusul Sumatera Barat dengan 3 bank.
Meski seluruh kantor telah ditutup dan kegiatan usaha dihentikan, masyarakat tidak perlu cemas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin seluruh dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan dikembalikan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak proses likuidasi dimulai.
Daftar Lengkap 13 Bank yang Dicabut Izin Usaha
No Nama Bank Lokasi Tanggal Pencabutan
1 BPR Suliki Gunung Mas Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 7 Januari 2026
2 BPR Prima Master Bank Kota Surabaya, Jawa Timur 27 Januari 2026
3 BPR Bank Cirebon Kota Cirebon, Jawa Barat 9 Februari 2026
4 BPR Kamadana Bangli Kab. Bangli, Bali 18 Februari 2026
5 BPR Koperindo Jaya Jakarta Pusat, DKI Jakarta 9 Maret 2026
6 BPR Pembangunan Nagari Kab. Agam, Sumatera Barat 31 Maret 2026
7 BPR Sungai Rumbai Dharmasraya Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat 7 April 2026
8 BPR Ceper Permata Artha Kab. Klaten, Jawa Tengah 25 Juni 2026
9 BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Jawa Timur 24 Juli 2025
10 BPR Mataram Mitra Manunggal Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta 7 Juli 2026
11 BPR Syariah Hasanah Mandiri Kota Depok, Jawa Barat 16 Juli 2026
12 BPR Citra Bersada Abadi Kota Bekasi, Jawa Barat 19 Agustus 2026
13 BPRS Gaido Indonesia Kab. Cianjur, Jawa Barat 1 September 2026
Bank terbaru yang ditutup: BPRS Gaido Indonesia, Cianjur — per 1 September 2026.
Empat Bank di Jawa Barat, Warga Diminta Tetap Tenang
Di Jawa Barat, empat bank yang dicabut izinnya meliputi wilayah Cirebon, Depok, Bekasi, dan Cianjur:
1. BPR Bank Cirebon — Kota Cirebon
2. BPR Syariah Hasanah Mandiri — Cinere, Kota Depok
3. BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi Barat, Kota Bekasi
4. BPRS Gaido Indonesia — Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur
OJK menegaskan, seluruh kantor bank tersebut sudah tidak beroperasi. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah
Berdasarkan UU No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan Penguatan Sektor Keuangan, berikut hal penting yang perlu diketahui nasabah:
Dijamin LPS: Seluruh simpanan yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan.
Batas Waktu: Paling lama 5 hari kerja sejak proses likuidasi dimulai.
Pengurus Lama Tidak Berwenang: Direksi, komisaris, dan pemegang saham dilarang mengurus aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Tunggu Pengumuman Resmi: LPS akan mengumumkan jadwal, lokasi, dan prosedur pembayaran ganti rugi simpanan.
Siapkan Dokumen: KTP, buku tabungan, bukti setoran, dan dokumen pendukung lainnya.
Peringatan: Waspadai pihak-pihak yang mengaku mewakili bank atau menawarkan penarikan dana secara cepat dengan biaya tambahan — itu bisa jadi penipuan. Ikuti hanya pengumuman resmi dari LPS.
Langkah Otoritas Demi Kestabilan Perbankan
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bank-bank yang dicabut izinnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat keberlanjutan usaha serta berisiko membahayakan dana nasabah.
LPS menegaskan, proses penjaminan dan likuidasi berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan demi melindungi hak-hak nasabah secara adil.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bisnis.com — 16 September 2026
Laporan: Tim Redaksi mediaistana.com