MEDIAISTANA.COM —JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menimbulkan kerugian bagi warga di wilayah terdampak.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat karhutla memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Apabila terbukti suatu perusahaan atau pihak tertentu bertanggung jawab atas kebakaran, pencemaran udara, maupun kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban pidana dan perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden RI Prabowo Subianto, Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diminta memastikan penanganan karhutla berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, sementara pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dampak karhutla dapat meluas hingga ke permukiman warga. Asap yang mencemari udara berpotensi menyebabkan iritasi mata, batuk, gangguan pernapasan, serta meningkatkan risiko masalah kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang rentan.
Selain persoalan kesehatan, warga juga dapat mengalami kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan usaha, kehilangan pendapatan, kerusakan tanaman, maupun kerusakan barang.
Apabila kerugian tersebut dapat dibuktikan dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan pihak yang bertanggung jawab, masyarakat dapat mempertimbangkan gugatan ganti rugi. Namun, tanggung jawab setiap perusahaan harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau kedekatan lokasi dengan titik kebakaran.
Penanganan dugaan tindak pidana karhutla dapat merujuk pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.
– Pasal 98 UU PPLH: berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
– Pasal 99 UU PPLH: berkaitan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
– Pasal 108 UU PPLH: mengatur tindak pidana pembakaran lahan yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.
– Pasal 116 UU PPLH: mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pihak tertentu yang memberikan perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana sesuai persyaratan hukum.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Aparat perlu mengungkap sumber api, penyebab kebakaran, pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan, serta kemungkinan adanya kesengajaan maupun kelalaian.
Masyarakat yang mengalami kerugian dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila persyaratan hukum terpenuhi. Beberapa ketentuan yang relevan meliputi:
– Pasal 87 UU PPLH: menjadi dasar tuntutan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
– Pasal 88 UU PPLH: mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria hukum.
– Pasal 91 UU PPLH: mengatur gugatan perwakilan kelompok (class action) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
– Pasal 1365 KUHPerdata: menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya dapat dibuktikan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang terbukti dan, sesuai dasar hukum yang berlaku, meminta tindakan pemulihan lingkungan.
Besaran ganti rugi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah warga yang terdampak. Diperlukan bukti kerugian, hubungan sebab-akibat, dan penilaian sesuai mekanisme hukum.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan memastikan seluruh jajaran pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, meningkatkan pencegahan karhutla, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Polri dan aparat penegak hukum juga diminta mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pengelola, kontraktor, atau pihak yang memberikan perintah apabila ditemukan bukti yang relevan.
Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, apabila proses hukum membuktikan adanya tindak pidana, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kerugian lingkungan dan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tertentu, kewa jiban ganti rugi maupun pemulihan perlu diproses melalui mekanisme yang sah.
Agar pengaduan dan gugatan memiliki dasar yang kuat, masyarakat perlu mengumpulkan dokumentasi kebakaran dan asap, lokasi serta waktu kejadian, keterangan saksi, hasil pemantauan kualitas udara, rekam medis, kuitansi pengobatan, dan bukti kerugian ekonomi.
Warga dapat melapor kepada kepolisian atau penyidik berwenang, mengadukan dugaan pencemaran kepada instansi lingkungan hidup, serta meminta bantuan advokat, lembaga bantuan hukum, atau organisasi lingkungan untuk menilai langkah hukum yang tepat.
Kumpulan bukti tersebut dapat membantu penyidik mengidentifikasi penyebab kebakaran sekaligus membantu masyarakat memperjuangkan haknya secara bertanggung jawab.
Karhutla bukan semata-mata persoalan api yang membakar lahan. Dampaknya dapat menyentuh kesehatan, penghidupan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah harus memastikan pencegahan dan penanganan berjalan efektif. Perusahaan yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan masyarakat yang mengalami kerugian berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Identitas perusahaan, sumber kebakaran, serta hubungan antara kejadian dan kerugian warga harus diverifikasi sebelum tuduhan spesifik dipublikasikan. Dasar hukum dan penerapan pasal perlu diperiksa sesuai peraturan yang berlaku pada waktu kejadian.
RED DAVID E,S.E.