JAKARTA, Mediaistana.Com – Sidang perdana perkara gugatan hak cipta buku SKU Pramuka untuk Anak Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh pihak Pesantren Darunajah selaku Tergugat ditunda, Penundaan tersebut menjadi sorotan pihak penggugat yang berharap proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, S.H., M.Kn., dari Sirah M Partner Lawcon, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana masih berkaitan dengan pemeriksaan legal standing, termasuk keabsahan surat kuasa serta kedudukan hukum para pihak dan kuasa hukumnya.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam wawancara, penundaan sidang kali ini berkaitan dengan kondisi majelis hakim, yakni ketua majelis yang sedang menjalankan dinas luar dan adanya agenda ujian hakim.

Pihak penggugat berharap agenda pemeriksaan dapat dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.
Penggugat Berharap Persidangan Tidak Berlarut-larut,Pihak penggugat mempertanyakan kemungkinan terjadinya penundaan berulang apabila pihak tergugat kembali tidak hadir atau belum menunjuk kuasa hukum yang dapat mewakili kepentingannya di persidangan.
Meski demikian, kuasa hukum penggugat mengakui bahwa setiap pihak memiliki hak untuk hadir secara langsung maupun melalui kuasa hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir, tindak lanjutnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai agenda, sehingga pemeriksaan perkara segera memasuki tahapan selanjutnya.
Mediasi Disebut Belum Mencapai Kesepakatan,Asep menjelaskan bahwa sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak telah menempuh upaya mediasi untuk mencari penyelesaian.
Namun, menurut keterangan pihak penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan di antara mereka,Karena itu penggugat memilih menempuh jalur perdata untuk memperjuangkan hak atas ciptaannya.
Pihak penggugat menyatakan ingin memperoleh pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang dinilai sesuai dengan pokok permasalahan, Adapun materi gugatan secara lengkap akan menjadi dasar untuk menilai duduk perkara dan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan.
Fokus pada Hak Cipta, Jalur Pidana Belum Menjadi Prioritas,Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa pihaknya untuk saat ini memprioritaskan jalur perdata, dan kemungkinan akan masuk ke unsur Pidana.
Langkah tersebut, menurutnya, diambil agar persoalan hak cipta dapat terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme hukum yang relevan, Kemungkinan langkah hukum lainnya bergantung pada perkembangan perkara dan penilaian berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Saksi dan Bukti Disiapkan untuk Tahap Berikutnya,Pihak penggugat menyatakan telah menyiapkan saksi untuk mendukung dalil gugatannya, Sementara itu pemeriksaan saksi maupun saksi ahli akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Pemeriksaan legal standing menjadi tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan materi pokok gugatan. Dalam proses tersebut, pengadilan akan memeriksa aspek formal yang diperlukan, termasuk kewenangan pihak yang bertindak mewakili para pihak.
Kini, perhatian tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026, Pihak penggugat berharap persidangan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan membuka jalan bagi penyelesaian sengketa hak cipta buku SKU Pramuka untuk anak SD tersebut.