MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat agar lebih transparan dan segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao dengan nilai anggaran mencapai Rp24,9 miliar.
GEBRAK Sulbar menilai, perkara yang menyangkut anggaran publik dalam jumlah besar tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya, termasuk langkah-langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa keterbukaan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi informasi bahwa suatu perkara sedang ditangani, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan dan arah penanganannya. Kami mendesak Kejati Sulbar memberikan keterangan resmi secara terbuka dan terukur mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao senilai Rp24,9 miliar ini,” tegas Idham.
Menurutnya, besarnya nilai anggaran menuntut pemeriksaan yang serius, menyeluruh, dan profesional. Penegak hukum perlu memastikan apakah proses perencanaan, penyusunan harga, penentuan penyedia, pelaksanaan pengadaan, hingga distribusi bibit kakao telah berjalan sesuai aturan.
GEBRAK Sulbar juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti dan peran masing-masing. Apabila ditemukan indikasi pengaturan harga, penyimpangan spesifikasi, ketidaksesuaian volume, atau dugaan kerugian keuangan negara, hal tersebut harus didalami secara serius sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pemeriksaan formalitas. Jika ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, telusuri dari hulu ke hilir. Periksa dokumen perencanaan, harga perkiraan sendiri, kontrak, realisasi pekerjaan, serta kesesuaian bibit yang diadakan dengan spesifikasi dan kebutuhan di lapangan,” lanjutnya.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
GEBRAK Sulbar meminta Kejati Sulbar segera melakukan ekspos atau menyampaikan keterangan resmi mengenai status penanganan perkara, tahapan yang telah dilalui, serta langkah lanjutan yang dapat diinformasikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Menurut GEBRAK, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi yang proporsional agar masyarakat dapat mengawasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran.
“Kalau memang penanganannya berjalan, sampaikan kepada publik sejauh mana progresnya. Jika masih ada pendalaman, jelaskan secara proporsional. Masyarakat tidak meminta proses hukum dilangkahi, tetapi meminta kepastian bahwa perkara ini benar-benar ditangani secara serius,” ujar Idham.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran pengadaan bibit kakao berkaitan dengan kepentingan pembangunan sektor perkebunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara objektif agar program yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
GEBRAK Sulbar berharap Kejati Sulbar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi melalui penanganan perkara yang profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
GEBRAK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan perkembangan baru atau indikasi penyimpangan tambahan, GEBRAK meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pernyataan dan slogan. Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, penjelasan yang transparan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mendesak Kejati Sulbar segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao Rp24,9 miliar,” tutup Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan, uang negara harus dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara objektif, dan setiap proses penegakan hukum harus berjalan transparan sesuai aturan.