GEBRAK Soroti Pinjaman Rp192 Miliar Pemprov Sulbar, Minta Risalah Pembahasan DPRD Dibuka

MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menyoroti serius informasi mengenai pencairan pinjaman Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp192 miliar.

Sorotan GEBRAK bukan semata-mata pada besarnya nilai pinjaman, tetapi terutama pada transparansi, mekanisme pembahasan, persetujuan DPRD, serta akuntabilitas penggunaan utang tersebut.

Berdasarkan pemberitaan SKOR News, sejumlah anggota DPRD Sulbar mengaku tidak mengetahui adanya rencana pinjaman tersebut. Bahkan, salah satu pimpinan DPRD disebut mengaku tidak mengetahui jika rencana utang itu pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), namun kemudian muncul dalam struktur APBD 2026.

Bagi GEBRAK, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang rakyat dan kewajiban pemerintah daerah yang pada akhirnya akan menjadi beban APBD.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menilai pemerintah daerah wajib membuka secara terang kepada publik bagaimana proses pinjaman tersebut sejak awal.

“Kalau benar pinjaman Rp192 miliar itu tidak pernah dibahas secara terbuka bersama DPRD sebagaimana mekanisme yang diwajibkan, maka ini harus dijelaskan. Jangan sampai utang daerah tiba-tiba muncul dalam APBD tanpa diketahui wakil rakyat yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan,” tegas Idham.

Menurut GEBRAK, berdasarkan pemberitaan tersebut, pinjaman itu akan digunakan melalui Dinas PUPR untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi. Namun, muncul pula sorotan mengenai proporsi alokasi anggaran kepada enam kabupaten di Sulawesi Barat yang perlu dibuka secara transparan kepada publik. GEBRAK menilai pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada penggunaan dana Rp192 miliar.

Yang jauh lebih penting adalah:
‎Siapa yang mengusulkan pinjaman? ‎Kapan dibahas? Di mana risalahpembahasannya? Apakah pernah dibahas di Banggar DPRD? Kapan DPRD memberikan persetujuan? Apa dasar hukum pencairannya? Bagaimana analisis kemampuan Pemprov Sulbar untuk membayar kembali utang tersebut?

Mengapa sejumlah anggota DPRD mengaku tidak mengetahui adanya rencana utang tersebut?

Pemberitaan SKOR News juga mengutip akademisi Dr. Muslimin yang menilai persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah bukan sekadar formalitas karena utang akan berimplikasi terhadap APBD dan kemampuan daerah dalam melakukan pembayaran kembali.

GEBRAK menilai seluruh dokumen terkait pinjaman harus dibuka dan diuji secara transparan.

GEBRAK mengingatkan bahwa APBD bukan milik pemerintah semata. APBD adalah instrumen keuangan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa suatu kebijakan pembiayaan daerah dimasukkan ke dalam struktur APBD tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan yang semestinya, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah, tetapi untuk memastikan tidak ada prosedur anggaran yang dilewati hanya karena pemerintah ingin mempercepat pencairan dana.

GEBRAK juga meminta DPRD Sulbar jangan hanya diam.

Jika benar sejumlah anggota DPRD tidak mengetahui proses munculnya pinjaman tersebut, maka DPRD harus menggunakan hak dan fungsi pengawasan serta anggarannya untuk meminta penjelasan lengkap kepada Pemprov Sulbar.

GEBRAK Sulbar mendesak:

  1. Gubernur Sulawesi Barat membuka seluruh dokumen dan kronologi pinjaman Rp192 miliar kepada PT SMI kepada publik.
  2. DPRD Sulbar segera memanggil TAPD dan pihak terkait untuk menjelaskan proses munculnya pinjaman tersebut dalam APBD 2026.
  3. Banggar DPRD Sulbar membuka risalah atau dokumen pembahasan yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
  4. BPK dan aparat pengawasan terkait diminta memastikan proses perencanaan, persetujuan, pencairan dan penggunaan dana sesuai ketentuan.
  5. APH diminta tidak menutup mata apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa administrasi anggaran.
  6. Pemprov Sulbar wajib menjelaskan skema pembayaran kembali pinjaman, termasuk sumber APBD yang akan digunakan untuk membayar pokok dan kewajiban lainnya.
  7. Pengalokasian dana kepada enam kabupaten harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan atau perlakuan yang tidak proporsional.

GEBRAK mengingatkan seluruh pihak bahwa Rp192 miliar bukan uang gratis.

Dana tersebut adalah utang daerah yang konsekuensinya akan masuk dalam kewajiban keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, rakyat berhak mengetahui sejak awal: siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, bagaimana mekanismenya, untuk apa digunakan, dan bagaimana cara mengembalikannya.

“Jangan sampai hari ini pemerintah menikmati manfaat pembangunan dari utang, tetapi beberapa tahun kemudian masyarakat yang harus menanggung beban pembayarannya melalui APBD. Kalau prosesnya sudah benar, buka saja semuanya. Kalau memang tidak ada masalah, transparansi justru akan membantah semua kecurigaan publik,” ujar Idham.

GEBRAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat Sulawesi Barat.

Bagi GEBRAK, pembangunan memang penting. Tetapi pembangunan yang dibiayai utang harus dibangun di atas prosedur yang benar, transparansi, pengawasan DPRD dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

JANGAN ADA UTANG RAKYAT YANG LAHIR DARI PROSES YANG TIDAK DIKETAHUI RAKYAT.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!