DI HARI KEMERDEKAAN KE-81,RAKYAT MERAYAKAN NAMA KEMERDEKAAN, TAPI MERASAKAN PENJAJAHAN DI NEGERI SENDIRI
MEDIAISTANA.COM – Penertiban Panggung, Pungli Berkuasa, Hukum Bungkam — Apakah Ini yang Disebut KEMERDEKAN REPUBLIK INDONESIA .
TANGERANG, 16 Agustus 2026 — Besok, seluruh negeri akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Akan ada upacara, pidato, lomba, dan perayaan. Indonesia genap berusia 81 tahun. Delapan puluh satu tahun sejak para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan, bersumpah melepaskan diri dari segala bentuk penindasan, pemerasan, dan kekuasaan sewenang-wenang.
Tapi di GOR Gondrong, di Kecamatan Cipondoh, di Kota Tangerang — dan di ribuan sudut negeri ini — rakyat bertanya dengan perih di hati:
Apa sesungguhnya arti kemerdekaan bagi kami?
Apakah kemerdekaan hanya berarti tidak lagi dijajah bangsa asing? Atau kemerdekaan berarti rakyat tidak boleh dijajah oleh siapa pun — termasuk oleh oknum negeri sendiri, oleh preman yang dilindungi, oleh kekuasaan yang memeras dan hukum yang diam?
Jika kemerdekaan berarti rakyat kecil bisa hidup tenang, bisa berusaha tanpa dipungut uang di bawah tangan, bisa melapor tanpa takut dibalas, dan bisa mendapatkan keadilan tanpa harus punya koneksi — maka di hari ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong belum merdeka.
KEMERDEKAAN YANG TIDAK DIRASAKAN
Para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan agar rakyat Indonesia bebas dari penindasan. Bebas dari pemerasan. Bebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang.
Tapi di GOR Gondrong, rakyat justru merasakan sebaliknya:
– Penertiban dilakukan — bukan untuk menata, tapi untuk panggung. Kamera menyala, aparat gagah, lalu pergi. Dan setelah itu, preman dan oknum kembali berkuasa.
– Pedagang kecil yang ingin mencari nafkah — diusir, ditertibkan, dianggap masalah. Sementara mereka yang memeras pedagang itu setiap hari — berjalan tegak, dihormati, seolah tidak tersentuh hukum.
– Laporan pungutan liar sudah masuk ke kepolisian — berminggu-minggu berlalu, tidak ada tindakan, tidak ada kejelasan, seolah laporan itu ditutup rapat dan dikubur dalam.
– Pelapor justru merasa takut, merasa terancam, merasa bahwa mereka yang berani melaporlah yang dianggap salah — bukan mereka yang memeras.
Inikah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan kita?
Apakah mereka berjuang agar setelah 81 tahun, rakyat kecil tetap harus membayar upeti untuk boleh bekerja di negeri sendiri? Apakah mereka berjuang agar hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kuasa? Apakah mereka berjuang agar negara tampak merdeka di atas kertas, sementara rakyat masih dijajah di kenyataan?
PENERTIBAN YANG TIDAK ADIL, PUNGLI YANG BERKUASA
Ada yang sangat keliru terjadi di sini. Pemerintah — Camat Cipondoh, Satpol PP, Pemkot Tangerang, Polsek Cipondoh — begitu cepat dan tegas ketika menghadapi pedagang kaki lima. Mereka datang, menertibkan, mengusir, memasang larangan. Semua itu dilakukan atas nama ketertiban umum.
Tapi di saat yang sama, mereka begitu lamban, begitu diam, begitu takut ketika harus menghadapi mereka yang memeras pedagang itu.
Yang satu — pedagang kecil — hanya ingin makan. Yang lain — oknum dan preman — ingin merampok. Tapi yang ditindak adalah yang lapar. Yang dibiarkan adalah yang merampok.
Lalu atas nama apa penertiban itu dilakukan? Atas nama keadilan? Atau atas nama kekuasaan yang hanya berani menindak yang lemah?
Jika kemerdekaan berarti setiap warga negara sama di hadapan hukum — maka di GOR Gondrong, kemerdekaan itu belum tiba. Jika kemerdekaan berarti negara melindungi rakyatnya — maka di GOR Gondrong, negara sedang berpura-pura tidak melihat.
HUKUM YANG TUTUP MATA, KEMERDEKAAN YANG HANYA DI LAMBANG
Laporan polisi sudah ada: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Para pedagang sudah berani melapor — langkah yang tidak mudah, karena mereka tahu risikonya. Mereka menyerahkan keterangan, nama, bukti.
Dan apa yang mereka dapatkan? Keheningan.
Minggu berganti minggu. Pihak yang diduga menjadi otak pungli — KS — masih berjalan bebas. Masih beraktivitas. Masih menatap mata pedagang. Sementara penyidik yang seharusnya menegakkan hukum — bungkam. Tidak ada panggilan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada penjelasan. Seolah pintu keadilan sudah ditutup dan dikunci.
Apakah ini kemerdekaan?
Apakah kemerdekaan berarti laporan rakyat bisa diabaikan begitu saja? Apakah kemerdekaan berarti oknum dan preman bisa berkuasa di atas hukum? Apakah kemerdekaan berarti rakyat harus merayakan kebebasan di atas kertas, sementara di kehidupan nyata mereka masih diperintah oleh ketakutan dan pemerasan?
PESAN PRESIDEN YANG BELUM SAMPAI KE JALANAN
Presiden Prabowo Subianto telah berpesan dengan tegas:
“Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikapnya tidak tegas, beri sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum dan preman.”
Itu adalah pesan kemerdekaan yang sesungguhnya. Itu adalah perintah agar negeri ini benar-benar merdeka — merdeka dari penindasan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari kekuasaan sewenang-wenang, merdeka dari perbudakan di negeri sendiri.
Tapi di GOR Gondrong, pesan itu belum sampai.
Di sana, sebaliknya yang terjadi: negara seolah diatur oleh oknum dan preman. Hukum tunduk pada kekuasaan. Keadilan menjadi barang mewah. Dan rakyat kecil — yang paling berhak merasakan kemerdekaan ini — justru yang paling jauh darinya.
PERTANYAAN UNTUK NEGERI YANG BERUSIA 81 TAHUN
Di ambang ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat di GOR Gondrong mengajukan pertanyaan yang sederhana namun menyakitkan:
Apakah kemerdekaan ini milik semua rakyat, atau hanya milik mereka yang punya kuasa, punya koneksi, dan berani memeras sesamanya?
Apakah kemerdekaan berarti:
– Bisa diusir kapan saja jika pedagang kecil, tapi tidak bisa disentuh jika preman?
– Harus taat aturan jika rakyat biasa, tapi bebas berbuat apa saja jika oknum?
– Laporan harus ditindaklanjuti jika menyangkut orang kecil, tapi bisa dikubur jika menyangkut orang berkuasa?
Jika itulah kenyataannya, maka kemerdekaan itu belum sempurna. Bahkan bisa dikatakan, kemerdekaan itu belum benar-benar ada bagi rakyat kecil di GOR Gondrong.
KEMERDEKAAN SESUNGGUHNYA ADALAH KEADILAN
Para pahlawan kemerdekaan tidak berjuang hanya agar bendera bisa dikibarkan. Mereka berjuang agar rakyat Indonesia bisa hidup bebas, adil, dan sejahtera. Mereka berjuang agar tidak ada lagi penindasan dari siapa pun — baik penjajah asing maupun penguasa sendiri.
Kemerdekaan bukan hanya soal tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan adalah ketika:
Seorang pedagang kecil bisa berusaha tanpa dipungut uang secara ilegal
Seorang warga bisa melaporkan pelanggaran tanpa takut dibalas
Hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak peduli kaya atau miskin, berkuasa atau tidak
Aparat bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi kejahatan
Negara berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat
Selama hal-hal di atas belum terwujud, maka kemerdekaan itu belum selesai. Selama rakyat masih merasa dijajah oleh oknum dan preman di negeri sendiri, maka perjuangan kemerdekaan belum usai.
TUNTUTAN RAKYAT DI HUT KE-81
Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong tidak meminta upacara. Tidak meminta pidato. Tidak meminta seremoni. Mereka menuntut hal yang jauh lebih sederhana namun jauh lebih berharga:
Segera proses laporan pungutan liar. Bukan tutup mulut, bukan diabaikan. Periksa, selidiki, tangkap jika terbukti. Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya.
Jangan lagi menertibkan yang lemah saja. Jika ingin menertibkan, tertibkan juga mereka yang memeras. Jika ingin tegas, tegaslah kepada semua orang tanpa pandang bulu. Itulah keadilan.
Jangan biarkan oknum dan preman mengatur negara. Sesuai perintah Presiden — pecat, proses, hukum siapa pun yang membiarkan atau melindungi kejahatan. Itulah supremasi hukum.
Buktikan bahwa kemerdekaan ini milik semua rakyat. Bukan hanya di atas kertas, bukan hanya di dalam pidato, tapi di jalanan, di pasar, di GOR Gondrong — di mana rakyat kecil berjuang hidup setiap hari.
KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA DIRAYAKAN
81 tahun kemerdekaan. Bukan waktu yang singkat. Sudah cukup waktu bagi negara ini untuk memastikan bahwa setiap rakyatnya benar-benar merdeka — merdeka dari ketakutan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari ketidakadilan.
Tapi di GOR Gondrong, kemerdekaan itu masih terasa jauh.
Jika di hari ke-81 kemerdekaan ini, rakyat masih harus bertanya “apa itu kemerdekaan”, maka itu bukan pertanda baik. Itu adalah peringatan bagi semua pihak yang memegang kekuasaan: Kemerdekaan bukanlah hak milik penguasa untuk dirayakan, melainkan kewajiban penguasa untuk dirasakan oleh rakyat.
Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh — di hari kemerdekaan ini, tanyakan pada diri sendiri:
Apakah rakyat di bawah kekuasaan Anda benar-benar merdeka? Atau mereka masih dijajah oleh preman, oknum, dan ketidakadilan yang Anda biarkan berkuasa?
Karena jika rakyat tidak merasakan keadilan, maka kemerdekaan hanyalah kata-kata kosong.
Tanggal: 16 Agustus 2026 — Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81
Lokasi: GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor Laporan Polisi: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota.
REDAKSI DAVID E,S.E.