BANYUWANGI – Polemik aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemberitaan mengenai beroperasinya kembali aktivitas penambangan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal, terkait status legalitas dan tindak lanjut pengawasan terhadap lokasi tambang yang dipersoalkan warga.
Namun jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat. Di tengah keresahan warga mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang tetap berjalan, publik justru mempertanyakan sejauh mana koordinasi antarinstansi dilakukan dalam memastikan legalitas usaha pertambangan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Kabiro media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kemungkinan adanya penarikan pajak atau retribusi dari aktivitas tambang tersebut. Pertanyaan yang diajukan cukup sederhana namun mendasar:
“Apakah Bapenda melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas tambang tersebut, dan apakah penarikan pajak hanya dapat dilakukan apabila usaha tersebut telah memiliki izin yang sah?”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Banyuwangi belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika aktivitas tambang tersebut benar telah memberikan kontribusi pajak daerah, maka publik berhak mengetahui dasar legalitas yang digunakan. Sebaliknya, apabila belum terdapat izin yang lengkap, maka muncul pertanyaan bagaimana aktivitas pengambilan material dapat berlangsung secara terus-menerus tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan semata, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola sumber daya alam, kerusakan lingkungan, serta potensi kehilangan pendapatan negara apabila aktivitas pertambangan dilakukan di luar mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda yang signifikan.
Di berbagai daerah di Indonesia, aktivitas tambang yang diduga tidak berizin bahkan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan berujung pada penutupan lokasi tambang.
Masyarakat Tegalrejo berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Transparansi mengenai status izin tambang menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang izinnya ada, tunjukkan kepada publik agar tidak menjadi polemik. Tetapi kalau belum ada izin, kenapa aktivitasnya bisa berjalan terus?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih menggantung dan belum memperoleh jawaban yang jelas:
Siapa pemilik atau penanggung jawab tambang tersebut?
Apakah telah mengantongi izin usaha pertambangan yang sah?
Apakah telah memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan?
Apakah terdapat kewajiban pajak yang telah dipenuhi?
Jika belum berizin, mengapa aktivitasnya masih berlangsung?
Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Bapenda Banyuwangi untuk memberikan penjelasan terbuka. Sebab, ketegasan penegakan hukum dan transparansi perizinan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat yang diberi kewenangan mengawasi kegiatan pertambangan.