mediaistana.com
Tangerang Selatan, 29 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan di lingkungan MTsN 1 Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik. Aduan tersebut disampaikan oleh salah seorang orang tua calon peserta didik baru melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram kepada sebuah media.
Dalam laporannya, orang tua tersebut mengaku keberatan dengan adanya Surat Kesanggupan Dukungan Program Peningkatan Mutu Madrasah yang mencantumkan nominal sebesar Rp2.950.000 bagi setiap peserta didik baru. Surat tersebut, menurut pelapor, juga memuat pilihan skema pembayaran secara cicilan serta batas waktu pelunasan.
“Min, kalau ada MTs negeri di Tangsel berkedok uang donasi gimana tuh? Nominalnya satu anak Rp3 juta. Tiap tahun seperti itu. Daftar ulang juga nominalnya wow. Anehnya setiap tahun aman-aman saja, tidak ada yang berani speak up. Padahal ini MTs negeri, masa sudah seperti swasta,” tulis pelapor.
Selain biaya saat penerimaan peserta didik baru, pelapor juga mengaku bahwa setiap kenaikan kelas orang tua kembali diminta membayar sekitar Rp2 juta dengan alasan biaya kegiatan.
Tak hanya itu, pelapor turut menyampaikan dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “jalur langit” dengan biaya mencapai Rp9 juta untuk proses masuk ke madrasah tersebut.
“Belum lagi yang jalur langit, ngeri di sini. Satu anak Rp9 juta masuk jalur langit. Katanya guru-guru dapat jatah bawa anak masuk karena tes masuknya terkenal susah,” ungkap pelapor.
Redaksi juga menerima salinan dokumen yang disebut sebagai Surat Kesanggupan Dukungan Program Peningkatan Mutu Madrasah. Dalam dokumen tersebut tercantum nominal dukungan yang telah ditentukan, skema pembayaran secara bertahap, batas waktu pelunasan, serta kolom tanda tangan orang tua atau wali di atas materai.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Umum Indonesian Education Monitoring Center (IEMC), Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa BroRon, menyatakan bahwa apabila benar terdapat penetapan nominal, tenggat pembayaran, dan adanya kesan wajib kepada seluruh orang tua, maka praktik tersebut patut dikaji dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komite Madrasah memang dapat menerima sumbangan. Namun sumbangan menurut aturan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Kalau nominalnya sudah dipatok, ada skema cicilan, ada tenggat pelunasan, bahkan seluruh orang tua diminta menandatangani surat kesanggupan, maka publik berhak mempertanyakan apakah itu masih bisa disebut sumbangan atau justru telah bergeser menjadi pungutan,” ujar BroRon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Kota Tangerang Selatan maupun Komite Madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi apabila telah menerima tanggapan resmi.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rafiqi)