Saumlaki,mediaistana.com -Video sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang viral belakangan ini memicu gelombang diskusi hangat di tengah masyarakat, Jumat (23/10/2026)
Dalam pidato berdurasi pendek tersebut, Bupati menyampaikan nada keras bahkan bernada ancaman kepada para kepala desa (kades) terkait pembiaran ketiadaan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di desa.
Pidato ini sepintas memperlihatkan kepedulian pada mutu pendidikan dan pelayanan dasar. Namun, jika dibedah secara tata kelola pemerintahan dan aturan perundang-undangan, sorotan keras Bupati justru menyisakan sejumlah catatannya tersendiri.
Batas Kewenangan Kades vs Fungsi Korwil Pendidikan
Mendorong Kades peduli terhadap kondisi sekolah di desanya adalah langkah moral yang positif. Namun, mengarahkan muara kesalahan operasional pendidikan sepenuhnya kepada Kades secara regulatif kurang tepat.
Kewenangan Kepala Desa: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan Kades berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kades tidak memiliki jalur hierarki struktural langsung untuk menindak atau membina Guru ASN.
Peran Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan: Urusan pendidikan formal, pengawasan kehadiran guru, hingga pembinaan dinas berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten yang diperpanjang oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan. Korwil dan pengawas sekolah inilah yang secara resmi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawasi kehadiran serta kinerja guru sehari-hari.
Menuntut Kades menjadi satu-satunya pelapor utama sambil mengabaikan efektivitas fungsi pengawasan Korwil justru mengaburkan jalur akuntabilitas birokrasi yang sebenarnya.
Dasar Regulasi Hukum dan Etika “Ancaman” Bupati
Dalam pidatonya, Bupati secara eksplisit mengancam para Kades yang berniat mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya (“jangan coba-coba maju lagi”). Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan dari sudut pandang hukum tata negara:
Syarat Hak Politik Calon Kades: Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur secara lugas dalam undang-undang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Syarat mencalonkan diri bersifat administratif dan normatif (seperti kewarganegaraan, usia, dan rekam jejak hukum).
Batas Kewenangan Kepala Daerah: Bupati tidak memiliki wewenang subjektif atau hak veto untuk melarang seorang warga negara mencalonkan diri sebagai Kades, selama yang bersangkutan memenuhi syarat undang-undang. Ancaman semacam ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan profesionalisme tata kelola pemerintahan.
Kontras Narasi Kunjungan Desa dan Agenda Luar Daerah
Hal lain yang menyita perhatian publik adalah klaim Bupati yang mengaku sering turun “jalan dari desa ke desa” hingga menemukan banyaknya guru absen. Narasi ini terasa kontras dengan kenyataan yang disaksikan masyarakat sehari-hari.
Publik mencatat agenda kerja Bupati kerap diwarnai kunjungan ke luar kabupaten hingga luar negeri, sementara kehadiran berkala ke desa-desa justru relatif minim terlihat. Disparitas antara narasi pidato dan kenyataan di lapangan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi sektor pendidikan secara mendasar.
Perbaikan kualitas pendidikan dan kehadiran pelayanan dasar di desa membutuhkan kerja sistemik, bukan sekadar teguran retoris dari mimbar. Pemerintah kabupaten perlu memperkuat jalur pengawasan resmi melalui Dinas Pendidikan dan Korwil, daripada melimpahkan beban struktural kepada Kepala Desa melalui narasi tekanan politik.